TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Berkas tidak lengkap atau P21 terungkap menjadi tersangka pengeroyokan tak beralasan terhadap Kii Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Terkait kasus ini, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang Ahmad Sayahid mengungkapkan kekesalannya terhadap Kejaksaan dan kepolisian Karawang karena dianggap tidak berguna sehingga kedua tersangka penyerang Kiai dibebaskan. ,
Kemarin rombongan GP Anshor asal Kabupaten Karawang mendatangi Kejaksaan.
Di sana mereka terlihat menyalahkan polisi dan menurut polisi kesalahan ada di pihak kejaksaan.
“Kami sudah tanyakan ke pihak kejaksaan dan polisi kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami dapatkan malah saling menyalahkan dan tidak mencari solusi,” kata Syahid kepada Tribunebekasi.com, Rabu, 16 Oktober 2024. ,
Syahid mengatakan, polisi melepaskan kedua tersangka karena masa penahanannya telah habis.
Polisi mengatakan berkas dari kejaksaan terus ditolak atau tidak pernah sampai.
Sementara JPU berdalih berkas tersebut masih perlu dilengkapi karena masih banyak hal yang kurang.
“Terus lakukan sampai tersangka bebas, itu bukti aparat penegak hukum tidak serius.”
Menurut Ahmad Sahid, Polres Karawang menangani kasus pengeroyokan anggota Kii dan Bansar di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 dan menangkap empat tersangka.
Dua tersangka awalnya ditangkap, namun beberapa minggu kemudian tersangka lain ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau dalam waktu seminggu tidak tertangani, ribuan anggota kejaksaan akan kami kirim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Karawang Gusti Rai Adriani mengatakan, pembebasan kedua tersangka karena berkas yang dikirimkan Polres Karawang tidak lengkap.
Dalam pertemuan tersebut Gusti Rai Andriani mengatakan, “Kami sudah memberikan petunjuk di berkas apa saja yang perlu diselesaikan, termasuk meminta rekonstruksi kejadian dan pihak kepolisian sudah melakukan hal tersebut, masih ada beberapa petunjuk lagi yang perlu diselesaikan. ” Adalah.” , Forum Audiens.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Karawang juga menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Bansar dan KIA NU di Desa Renggadengklok Selatan, Kecamatan Renggadengklok, Kabupaten Karawang pada Sabtu (11/8/2024) malam.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, timnya menyebut kedua tersangka berinisial JK dan AN.
JK ditangkap pada 6 September 2024, sedangkan AN masih melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tadi kita tetapkan dua orang tersangka F dan S. Dan baru-baru ini ada dua tersangka lagi yang ditetapkan berjenis JK dan AN, kata Adver, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Edwards mengatakan dia menelepon tersangka dua kali untuk menanyainya.
Namun, baru setelah ada upaya untuk menangkapnya, dia melarikan diri.
Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO berinisial AN kepada tersangka, ujarnya.
Menurut Edwar, timnya menggeledah rumah tersangka AN, namun tidak ada, dan dikeluarkan DPO.
Dia meminta mereka mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang membantu mereka bersembunyi dan melarikan diri.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, kedua tersangka memukul dan memukul salah satu korban, ujarnya.
Edwards mengatakan polisi masih menyelidiki dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Karawang memanggil dua tersangka terkait pengeroyokan dua anggota Bansar di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengadengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (11/8/2024) malam.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Jumat, 16 Agustus 2024 lalu, “Dua tersangka berinisial F dan S telah ditangkap dalam penyerangan tersebut dan penyelidikan akan terus berlanjut.”
Edwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Rayapasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Mereka menghentikan mobil korban, merusak harta bendanya dan menyerangnya.
“Kedua korban merupakan anggota Banser Karawang yang mengayomi sekelompok warga Irak yang menghadiri undangan Pondok Pesantren al-Baghdadi di Karawang,” ujarnya.
Menurut Edwar, selain berhasil menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita banyak barang bukti antara lain dua buah topi, satu rompi hitam, satu baju kamuflase, sepatu puma, satu unit Vespa, hingga satu unit kendaraan roda dua. Tas hitam, ponsel iPhone Promax 11, dua kartu identitas penjahat.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atas kekerasan terhadap orang atau harta benda dan terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang Deden berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap kedua tersangka. Namun, kelompoknya menyerukan penangkapan penjahat lainnya.
“Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas masalah ini,” tutupnya.
Pengarang: Muhammad Azam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dua Tersangka Penyerangan Bebas Nu Kii, Kejaksaan dan Polres Karawang Kecam.