Reporter TribuneNews24.com Raynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subklaster Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisioner Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawian menyayangkan tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lelaki berusia 5 tahun yang masih anak kandungnya.
Aktivitas yang dilakukan ibu kandung yang tersebar di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Kauayan, sang ibu mungkin telah melanggar UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76D yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa dirinya atau orang lain melakukan persetubuhan.”
Atau karena anak korbannya adalah laki-laki, maka pelaku juga diancam dengan pasal 76E yang menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, berbuat dusta, atau menghasut anak. ” tindakan tidak senonoh.”
Jika kemudian terbukti perbuatannya terhadap anaknya sendiri merupakan kejahatan seksual, maka menurut Pasal 82 Ayat 3 Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana normal.
“Sebagai wali korban kejahatan, kondisi kejiwaannya perlu diperiksa oleh dokter psikiater. Sedangkan anak harus diselamatkan melalui dukungan psikologis, dukungan sosial, dan rehabilitasi fisik, psikis, dan emosional,” kata Kawyan kepada Tribun, Rabu (5 ).
Pada saat yang sama, mereka tetap harus diberikan hak untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman-temannya.
Anak diberikan dukungan psikologis dan sosial untuk mencegah kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang pada anak.
Hal tersebut harus dicegah/diantisipasi dengan tindakan yang tepat agar calon korban anak tidak menjadi pelaku kejahatan.
Hal ini penting dilakukan agar anak selalu diawasi.
KPAI memantau kasus tersebut berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Polri.
Dan dengan layanan perlindungan perempuan dan anak serta layanan sosial regional untuk menangani korban anak dengan lebih baik.
Kasus ini membuktikan bahwa orang tua (ayah atau ibu) dan orang terdekat lainnya kerap menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri baik berupa kekerasan fisik, emosional, dan seksual, kata Kaouian.
Data KPAI tahun 2023 menunjukkan 262 kasus atau 9,6 persen ayah kandung yang dituduh/pelaku kekerasan terhadap anak; 153 atau 6,1% ibu kandung yang dituduh/ menjadi korban kekerasan terhadap anak. Bahkan aparat sekolah atau penegak hukum pun menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Satu hal yang sangat penting adalah identitas (nama, wajah dan identitas lainnya) korban tidak perlu diungkapkan demi masa depan anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memastikan video terkait kasus kekerasan seksual dihapus dari ruang online.