Influencer Parenting Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Meita Irianty, parent influencer sekaligus pemilik Wensen School Daycare di Cimanggis, Kota Depok, didakwa melakukan pencabulan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Meita didakwa berdasarkan pasal 80(2) dan pasal 80(1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada anak, dan dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Melansir Kompas.com, dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/10/2024) di Pengadilan Negeri Depo. 

 

Jaksa Edrus mengungkapkan Meita pertama kali melakukan penganiayaan terhadap MK pada 10 Juni 2024.

“Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kemudian kembali memukul pantat korban,” kata Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.

Korban AM, usia 9 bulan, dianiaya pada Rabu (6 Desember 2024).

“Terdakwa memegang kasar tangan AM dan beberapa kali mencubit pantat korban,” lanjut Edrus.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (23 Oktober 2024) dengan pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua orang anak, MK dan HW, yang dititipkan di tempat penitipan anak.

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh Kompas.com, MK saat itu berada di salah satu kamar bersama seorang anak lainnya sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09:02 WIB.

Tak lama kemudian, Meita Irianty, pemilik sekaligus penjaga tempat penitipan anak, masuk ke dalam ruangan.

MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.

Tanpa alasan yang jelas, Meita langsung melakukan kekerasan terhadap MK hingga bocah malang itu terjatuh.

Tak lama kemudian, Meita meninggalkan MK bersama seorang anak lainnya di kamar. Orang tua MK mengajukan pengaduan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Kemudian pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang sedang berada di rumahnya ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui korbannya ada dua, yakni MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).

 

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dua Terdakwa Penganiaya Anak Kecil, Pemilik Tempat Penitipan Anak Wensen di Cimanggis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *