PP 28/2024 Tentang Kesehatan Diduga Langgar Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Warga Indonesia

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiazi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Pondok Pesantren dan Pembinaan Masyarakat (P3M) menduga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait perlindungan obat, melanggar peraturan. prinsip hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), khususnya yang terkandung dalam ekosistem tembakau.

Ketua Umum P3M KH Sarmidi Husna mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pengesahan PP 28/2024. 

KH Sarmidi Husna melalui keterangan tertulis, Selasa, mengatakan, “P3M bersama koalisi organisasi menolak mengesahkan PP tersebut, khususnya tentang perlindungan narkoba karena cakupan ketentuannya. Klausul ini masih kontroversial.” Oktober 2024). 

Menurut Sarmid, Kementerian Kesehatan belum mengambil pandangan yang seimbang dan adil antara kesehatan masyarakat dan penguatan perekonomian. 

Selain itu, dalam proses implementasi dan pemantauan PP 28/2024 dinilai ada potensi konflik sosial.

Berdasarkan penelusurannya, P3M telah memberikan beberapa komentar terhadap PP 28/2024. 

Pertama, hanya pihak pendukung Menteri Kesehatan yang ikut serta dalam proses penyusunan PP 28/2024, dan sama sekali tidak ada pihak terkait (non peserta) lainnya yang ikut serta.

Kedua, banyak hal dalam PP 28/2024 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. 

Setidaknya ada tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa rokok itu legal, bukan ilegal atau dilarang.

Ketiga, pendekatan regulasi PP 28/2024 dinilai sangat terbatas dan tidak proporsional. 

“Ini serupa dengan pengaturan minuman beralkohol atau minuman beralkohol,” kata KH Sarmidi Husna. 

Pemberlakuan PP 28/2024 diperkirakan akan sangat merugikan dan dapat mematikan kelangsungan ekosistem tembakau Indonesia dalam jangka panjang.

“Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun peraturan apapun harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara keseluruhan,” kata KH Sarmidi Husna. 

Oleh karena itu, ia mengusulkan pendekatan yang lebih berimbang dan berbasis bukti untuk menyerukan agar PP 28 Tahun 2024 ditolak dan diubah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *