Saat Ganjar Tanya ke Wartawan Sosok Penggugat Kepengurusan PDIP: Ada yang Kenal Nggak?

Laporan Gita Irvan, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Otonomi Negara dan Daerah DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranu angkat bicara soal pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019 – 2024, memperpanjang masa kepengurusan hingga 2015.

Ganjar mengatakan dirinya selalu berhak bertanya.

Namun, kata dia, proses ini berkaitan dengan urusan eksekutif dan proses persetujuannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat daerah hingga akhirnya mendapat persetujuan Kementerian HAM dan HAM.

Hal itu disampaikannya usai FGD bertajuk “Membangun Pemerintahan Global dan Demokratis dalam Pilkada Kabupaten Kesehatan” di Kantor Agenda 45 Jalan Tibet Timur I No 17, Batavia Selatan, Selasa (10/9/2024).

“Prosesnya sudah selesai dan persetujuan zona juga sudah selesai. Ini bukan proses yang tiba-tiba, kabur ke Kumham adalah sebuah proses. Saya kira ini urusan internal kita. Bagus.” katanya Ganjar

Ia kemudian bertanya kepada pers apakah ada yang mengenal pihak-pihak yang mengajukan petisi.

Ganjar pun ditanya sumber suku cadangnya dari pengurus DPD atau DPC PDI Perjuangan.

Dia akan memintanya untuk itu. 

“Kita tinggal tanya siapa yang melakukan ini? Ada yang tahu siapa ketua DPD, siapa ketua DPC? Siapa tahu? Itu juga pertanyaan penting,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengadilan Tata Usaha Negara Batavia (PTUN) mendapat persetujuan dari kantor DPP PDI Perjuangan tahun 2019 hingga 2024 untuk masa jabatan yang diperpanjang hingga 2025.

Penggugat dalam gugatan ini adalah Jopri, Jairi, Manto, Sawari dan Sojuku.

Ada empat pertanyaan dalam perselisihan lima orang tersebut, yaitu;

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH, 11.02. 2024 tentang Persetujuan Susunan, Susunan, dan Kepegawaian DPD PDIP Pusat Masa Jabatan 2024-2025.

3. Permintaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02. 2024 Persetujuan Susunan, Susunan, dan Personil DPD PDIP Pusat Masa Bakti 2024-2025.

4. Putusan terdakwa mengenai biaya perkara.

Perkara yang dilayangkan antara lain karena kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2013 hingga 2024 tidak dipertimbangkan masa jabatannya yang diperpanjang hingga 2025 sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan. . .

Selain soal masa jabatan pemerintahan, persoalan ini juga soal kewenangan partai Kongres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *