Mengapa KPK Tak Juga Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor? Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

Hal ini diberitakan oleh reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pritama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu sidang pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsal) Sahibrin Noor.

Diketahui, politikus Partai Golkar yang akrab disapa Chacha Beren itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena adanya hal yang mencurigakan.

Uji coba terbuka baru akan berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Kata Anggota Komite Pemberantasan Korupsi Nur al-Ghaferon. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaksanaan hak-hak pihak yang telah mengajukan gugatan sebelumnya dan proses lainnya akan mengikuti hasil pemeriksaan pendahuluan. mengharapkan”. Kepada wartawan: Selasa (15/10/2024).

Ghafoorun menjelaskan KPK tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan proses hukum.

Sabrin kemudian dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat suap dan/atau suap.

Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) yang mendapat dana APBD tahun anggaran 2024 Pemprov Kalsel.

Terkait kasus ini, KPK menangkap total tujuh orang tersangka, termasuk Sahibrin Noor, antara lain: Sahibrin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) Ahmad Sulhan (Kepala PUPR Kalimantan Selatan) Julianti Arelina (Kepala Cipta Karya); dan PPK) Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Dar es Salaam sekaligus Pengumpulan Tunai/Sewa) Agustia Fabri Andrian (Plt Kepala Dinas Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahidi (Swasta) Andi Susanto (Swasta)

Sabreen juga mengaku telah menerima fee sebesar lima persen terkait pengurusan proyek tersebut. Saat ini nilainya mencapai 1 miliar dolar.

Penerimaan sebesar Rp 1 miliar dari Sugen Wahidi dan Andy Susanto atas pengerjaannya yakni pembangunan lapangan sepak bola Lapangan Olahraga Terpadu, kolam renang Lapangan Olahraga Terpadu, dan gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sabrin Noor mengambil fee sebesar 5 persen terkait pekerjaan lain di layanan PUPR di Kalimantan Selatan. Harga: 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahibrin, Solhan, Yulianti, Ahmed, dan Agastya disangkakan melanggar pasal 12a atau b, pasal 11, atau pasal 12B UU Tipikor berdasarkan pasal 55(1) ke-1 KUHP.

Sementara Sogiing dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5(1)(a) atau (b) UU Tipikor atau Pasal 13 Pasal 55(1) KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus tersebut dalam operasi obat bebas (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.

Enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh BPK langsung ditangkap. Keenam orang ini ditangkap dalam OTT.

Orang lain yang belum ditangkap adalah Sohbari Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.

Namun KPK akan memanggil Sabrin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga antirasuah itu juga menyurati Direktorat Jenderal Pengungsi untuk melarang Tarabarin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *