Laporan Koresponden Tribunnews.com Ashri Fadil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah PT Bukit Asam pada tahun 2013 hingga 2018.
Saat ini, tersangka masih merupakan petinggi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, yakni mantan direktur investasi berinisial M.S.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, sebagai tersangka, kata Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Syaron Hasibuan, Selasa (23/2). /4/2024).
Identitas tersangka diketahui berdasarkan surat resmi TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung ditahan di rumah tahanan praperadilan Kejaksaan Agung (Rutāna).
“Dalam tahap penyidikan, penyidik menahan tersangka MS di Rutan Selemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ciaron.
MS disebut-sebut berperan sama dalam kasus ini dengan mantan Ketua Pelaksana Dapen Bukit Asam (Dirut) yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZH.
MS diduga menyedot uang pensiunan Bukit Asam untuk berinvestasi di reksa dana dan saham.
Sekalipun investasi tersebut tidak berdasarkan Memorandum of Investment Analysis (MAI).
“Tersangka DV selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam yang berinvestasi pada Reksa Dana Millennium Equity Growth Fund, Millennium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI adalah berdasarkan nota analisis investasi,” kata Schiaron.
Alih-alih analisis, investasi dilakukan berdasarkan kontrak dengan pihak swasta terkait.
Pihak swasta yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka: AC selaku pemilik PT Millennium Capital Management (PT MCM), SAA selaku broker PT SMS, dan RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Kesepakatan tetap berjalan meski reksa dana dan saham gulung tikar.
Sebab, tersangka swasta menjanjikan imbal hasil investasi sebesar 12 hingga 25 persen.
Namun, ketika keuntungan yang dijanjikan datang, tidak pernah terwujud, katanya.
Selain itu, M.S. juga diduga ikut menandatangani perintah kepada bank kustodian untuk melakukan pembayaran transaksi saham.
“Tersangka MS menandatangani instruksi kepada bank kustodian untuk melakukan pembayaran atas transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga menimbulkan kerugian bagi Dana Pensiun Bukit Asam,” kata Syaron.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 234 juta.
Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 2(1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1999 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 No. 20 perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Bagian 1 Pasal 55 1. KUHP Jo. Ayat 1 Pasal 64 KUHP.