Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashari Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uang titipan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) kepada mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Termasuk membelikan mobil untuk Indira Chunda Theta Syahrul (Thita), putri Syarul Yasin Limpo.
Mobil Toyota Kijang Innova dibeli dengan uang jaminan Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.
Fakta terungkap saat Kepala Substansi dan Pelayanan Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Arif Shopian dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang korupsi yang melibatkan SYL sebagai terdakwa.
“Inova milik siapa?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/04/2024).
“Biarlah diantar ke rumah putranya. Putrinya adalah putri, Theta kalau tidak salah,” jawab Arif.
“Berapa Innovanya?” Hakim Fahzal bertanya lagi.
– 500 saat itu. 500, Yang Mulia, kata Arif.
Arif kemudian membawa mobil Innova menuju rumah Theta di Lebak Bulus, Limo, Jakarta Selatan.
Namun saat itu Theta tidak menerimanya secara langsung, melainkan kepada sopirnya.
“Di rumahnya?” kata Hakim Fahzal.
“Ya,” kata Arif.
“Siapa yang aku temui?” tanya hakim.
“Tidak, temui asisten Yang Mulia. Sopirnya Bu Theta,” jawab Arif.
Pejabat eselon I Kementerian Pertanian yang menjadi sumber pendanaan pembelian mobil Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya semuanya berasal dari Direktorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal.
Menurut Arif, tak hanya Irjen saja yang diminta menyetorkan uang tersebut.
“Anda disuruh mencarikan uang untuknya? Dari siapa perintah itu datang, Tuan?” kata Hakim Anggota Fahzal Hendri.
“Dari kalangan Yang Mulia Asselian I,” kata saksi Arif.
“Uangnya kita kumpulkan dari eselon berapa? Berapa? Seluruh Eselon I,” tanya Hakim Fahzel.
“Tidak pak.” Eselon I tidak pernah dilanggar oleh Inspektorat Jenderal, kata Arif.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.
Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam Rabu (28/2/2) “Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044.” ) uji coba. 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapatkan uang tersebut dengan menyerahkannya kepada pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu penasihatnya, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen), Kasadi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasadi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang dimaksud adalah untuk acara keagamaan, urusan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan arahan terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: Art. 12 liter. Hal ini didukung dengan seni. 18 Undang-Undang Pencegahan Korupsi juncto Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP, juncto Art. 64 ayat. (1). Dari KUHP.
Tuduhan kedua: Seni. 12 liter. F. Pengesahan dengan Art. 18 Undang-Undang Pencegahan Korupsi juncto Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP, juncto Art. 64 ayat. (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B dibaca dengan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibaca dengan Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP juncto pasal 64 par. (1) KUHP.