Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto Hasibuan: Ini Babak Baru

TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/08/2024).

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan bersyukur kliennya bisa keluar setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

“Alhamdulillah iya Jessica bisa keluar. Kita juga kaget (tertegun), ya bayangkan pasti 20 tahun, tapi dia bisa keluar sebelum usianya menginjak 20 tahun.” kata Otto dalam Breaking News YouTube Kompas TV, Minggu.

Otto Hasibuan mengatakan, permintaan maaf yang diberikan kepada Jessica merupakan hal yang luar biasa.

Dia juga menyatakan kliennya telah berperilaku baik selama dalam tahanan.

“Saya belum melakukan percakapan spesifik dengan kepala penjara, tapi saya dengar ini adalah pengampunan yang luar biasa untuk Jessica.”

Karena dia juga berperilaku super-super (sangat-sangat) baik (di penjara). Seharusnya ini yang bisa menjelaskan itu, jelasnya.

Otto kemudian menjelaskan, Jessica Kumala merupakan babak baru bagi Wongso.

“Tetapi bagi kami bagaimanapun ini adalah babak baru bagi Jessica, karena selama ini kami tahu bahwa Jessica baik-baik saja dalam prosesnya dan selama dia di penjara tidak ada yang bisa berkomunikasi langsung dengannya kecuali pengacaranya,” ujarnya.

Dia menunjukkan bagaimana media tidak bisa mewawancarai Jessica.

Termasuk Netflix yang baru-baru ini kembali mengviralkan kasus ini dengan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso.

“Para jurnalis bahkan tidak mewawancarainya untuk mendapatkan informasi yang benar darinya.”

“Kemarin Netflix juga terputus dan itu tidak bisa diterima,” jelas Otto.

Ia mengisyaratkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah rencana tindakan hukum terhadap Jessica ke depannya.

“Jadi ini benar-benar babak baru untuk Jessica. Jadi kita bisa punya banyak rencana selanjutnya,” ucapnya.

Otto pun mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat Jessica.

“Mudah-mudahan membantu, jujur ​​saja. Bagi saya, saya mendapat sesuatu yang baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara pada Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Jika hukuman penjaranya 20 tahun, Jessica harus menjalani hukuman penjara hingga tahun 2036.

Namun Jessica Kumala Wongso belum terima tanggung jawab atas meninggalnya Mirna Salihin.

Sedangkan Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.39.

Jessica terlihat mengenakan kemeja biru dan celana coklat.

Tak butuh waktu lama, ia sampai di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan langsung masuk ke dalam mobil sambil tersenyum.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyambut baik kebebasan Jessica.

Jessica mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas pun dibebaskan.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *