Rincian Sanksi Pidana dan Denda ke Pemberi dan Penerima Suap Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dilansir reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memberi atau menerima pembayaran atau bersedia mengikuti proses pendaftaran calon Kepala Daerah diancam dengan pidana, bagi setiap orang atau perusahaan pemberi dan partai politik atau partai politik yang menerimanya.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan, menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Menteri, dan Walikota.

Sedangkan bagi donatur, jika ada orang atau perusahaan yang kedapatan melakukan tindak pidana pemberian uang pengganti dalam proses pemilu, maka diancam dengan hukuman tahanan rumah minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan penjara.

Bagi yang menerima suap untuk mendaftarkan calon bupati, akan dikenakan denda minimal 300 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.

Kini, bagi yang kedapatan merupakan partai politik atau afiliasinya, akan dipidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara. Dan minimal pembayarannya adalah 300 juta rupiah dan maksimalnya adalah 1 miliar rupiah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty pun membenarkan, jika terbukti ada pembayaran yang diterima atau diberikan kepada partai politik atau koalisi, maka pemilu akan dibatalkan olehnya.

“Apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dikatakan perseorangan atau lembaga yang mempunyai sertifikat memberikan imbalan dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur, menteri dan wakil menteri, serta walikota dan gubernur. pemilihan calon, dua calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, batal,” kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024). .

Partai politik atau kelompok partai politik yang menerima pembayaran harus mendapat pengesahan dari pengadilan yang mempunyai yurisdiksi hukum.

Apabila suatu partai politik atau gabungan partai politik telah menerima pembayaran, maka partai tersebut juga dilarang memilih calonnya saat ini di tempat yang sama.

Partai politik atau kelompok partai politik mana pun yang terbukti menerima pungutan akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari pungutan yang diterima.

Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan langkah-langkah Pemilu 2024 dan proses untuk memastikan perbaikan kondisi untuk mendukung pemilihan presiden yang independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran calon bupati oleh partai politik dan gabungan partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *