Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2024, Cek Kriteria Pelamar dan Syaratnya

TRUBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perhubungan mencanangkan proses seleksi perekrutan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Seleksi PPPK Kemenhub 2024 terbuka untuk berbagai kualifikasi pendidikan dan berbagai unit magang. 

Detail formasi penempatan PPPK Kemenhub tahun 2024 dan satuan kerja dapat dilihat di cpns.dephub.go.id. 

Jadwal pendaftaran PPPK Kemenhub tahun 2024 terbagi dalam dua periode. 

Periode pertama dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua hanya berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

Lihat di bawah kriteria pelamar, persyaratan dan jadwal PPPK Kemenhub 2024. Kriteria pelamar PPPK Kementerian Jalan 2024: Mantan Prajurit Kehormatan Kategori II (Ex THK II) Kementerian Jalan terdaftar di database Dewan Pelayanan Nasional , aktif bekerja dan mengajukan lamaran ke Kementerian Jalan. Pegawai yang bukan pegawai dinas pemerintah (pegawai non-ASN) yang masuk dalam database Badan Pelayanan Nasional dan aktif bekerja di Kementerian Jalan. Pegawai Negeri Sipil Asing (pegawai non-ASN) yang terdaftar dalam sistem informasi kepegawaian Kementerian Jalan dan aktif bekerja di Kementerian Jalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir. Kandidat penyandang disabilitas dapat melamar tender PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: Pelamar dapat melamar jabatan yang diinginkan apabila memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Pada saat mengajukan SSCASN, pelamar penyandang disabilitas harus menyatakan dirinya sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: 1) surat keterangan dari dokter rumah sakit/Puskesmas pemerintah yang mencantumkan jenis dan derajat disabilitas; dan 2) Tautan video pendek/link yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai posisi yang dilamar. Persyaratan PPPK Kemenhub 2024 Calon adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada saat melamar jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan akhir karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta; tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis; Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan posisi yang dilamar; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dinas kesehatan pemerintah, dilengkapi setelah pelamar diakui berhasil dalam pengumuman kelulusan); siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah; mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan surat keterangan sah dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang, dengan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang disyaratkan; tidak berstatus peserta lolos seleksi calon ASN yang mengajukan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP); Tidak kecanduan/tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/narkoba dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter pada departemen kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada suatu lembaga/lembaga yang diberi wewenangnya untuk melakukan pengujian bahan obat dan yang masih berlaku, harus diselesaikan setelah seleksi pembelian PPPK dinyatakan berhasil); Perempuan tidak mempunyai tato/bekas tato atau bekas tindik/tusuk pada bagian tubuh mana pun selain telinga, kecuali karena alasan agama atau adat, dan laki-laki tidak mempunyai tato/bekas tato atau bekas tindik/penusuk. pada bagian tubuh, kecuali yang disebabkan oleh agama atau adat; tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindak pidana atas pilihannya; Anda mempunyai pengalaman di bidang posisi yang Anda lamar; Pelamar merupakan lulusan : Perguruan Tinggi Negeri dengan jenjang pendidikan kesehatan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D- III) dan Diploma Dua (D-II); Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk Jenjang Pendidikan Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua ( D-II) dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disamakan oleh Kementerian Nasional bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Sekolah Menengah Atas (SLTA)/sederajat sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama; Sekolah menengah tingkat pertama (SLTP)/sekolah sederajat dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama; Sekolah Dasar (SD)/sederajat sekolah dalam negeri yang terdaftar pada Rencana Pendaftaran PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama Tahun 2024

Selengkapnya dapat dilihat di bawah ini pada Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Periode I dan Periode II. 

1. PPPK periode I 2024 (untuk golongan II (mantan THK-II) dan pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN) Pemberitahuan seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024 Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024 Seleksi administrasi: 1 t / termasuk 29 Oktober 2024 Pengumuman hasil seleksi administrasi : 30 Oktober s/d 1 November 2024 Batas waktu balasan : 2 sd 4 November 2024 Respon balasan : 2 s/d 6 November 2024 Komunikasi terakhir setelah balasan : 5 s/d 11.2024 Penarikan data tahun 4 : 12. 14 November 2024 Jadwal seleksi kompetensi : 15 sd 25 November 2024 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi : 26 November s/d 1 Desember 2024 Pelaksanaan seleksi kompetensi : 2 Desember s/d 19 Agustus 2024 – Seleksi kompetensi : 7.23. Desember 2024 Pengumuman Hasil Penyelesaian : 24 s.d. 31 Desember 2024 Pemenuhan DRH NI PPPK : 1.-31. Januari 2025 Usulan penugasan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

2. PPPK periode II 2024 (bagi pelamar non ASN yang tidak masuk dalam database BKN) Pengumuman seleksi : 1.-30. November 2024 Pendaftaran seleksi : 17 November – 31 Desember 2024 Seleksi administrasi : 16 Desember 2024 – 3 Februari 2024 Mengenai hasil seleksi administrasi : 4-18 Februari 2025 Masa sanggahan : 19-21 Februari 2025 Balas ke bantahan: 20-27 Pengumuman setelah bantahan Februari 2025: 22-28 Februari 2025 Penarikan data akhir: 1-2 Maret 7. Poin Kompetensi : 8 – 23 Maret 2025 Jadwal Seleksi Kompetensi : 24 Maret – 8 April 2025 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi : 9 – 16 April 2025 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 17 April – 16 Mei Tata Cara 20. Nilai Seleksi Kompetensi : 22 April – 21 Mei 2025 Pengumuman Hasil Kelulusan : 22 – 31 Mei 2025 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 30 Juni 2025 Rencana Pengangkatan NI PPPK : 1 – 31 Juli 2025

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenhub 2024.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *