Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat mempunyai kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) pada saat jual beli sepeda motor atau mobil.

Hal ini terkait dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Ketetapan Pajak Mobil (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Nasional (BBNKB) Tahun 2023. 

Kepala Dinas Data sekaligus Ketua Menteri (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, dasar perhitungan pemberlakuan PKB didasarkan pada perkalian dua faktor utama yakni Nilai Jual Kendaraan Nasional (NJKB) dan berat. mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. mobil. 

1. Nilai Jual Kembali Mobil (NJKB) Nilai Jual Kembali Mobil (NJKB) adalah nilai pasar suatu kendaraan bermotor. Saat ini Harga Pasar Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasar Umum (HPU) Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dan jenis, merek, dan tipe mobil yang ditentukan pada tahun sebelumnya, atau dengan menggunakan beberapa atau seluruh faktor sebagai berikut: 

A. Harga pokok kendaraan bermotor dengan isi silinder dan satuan tenaga yang sama. B. Penggunaan hak publik atau pribadi. C. Harga kendaraan bermotor yang sejenis dengan merek kendaraan bermotor. D. Harga kendaraan bermotor dan tahun pembuatan kendaraan bermotor tersebut. E. Biaya perolehan kendaraan bermotor dan pabrikan kendaraan bermotor tersebut. F. Tarif kendaraan bermotor dan sejenisnya. . 

Morris mengatakan NJKB dibentuk dengan dua komponen. Pertama, jika diperoleh secara off-road, NJKBnya ditentukan sebelum pajak pertambahan nilai dibayar, dan rumusnya adalah NJKB = (HPU off-road – Pajak Pertambahan Nilai). 

Kedua, untuk jalan, NJKB ditentukan sebelum pajak nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On Road = (HPU On Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB). 

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhitungkan penyusutan dan maksimal 5 persen per tahun dari nilai penjualan yang diketahui. Saat ini, untuk NJKB perubahan natura, dasar pemberlakuan PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan besaran NJKB dan nilai pembelian perubahan natura tersebut, yang dilakukan dengan mempertimbangkan penyusutan.

“Untuk kendaraan tunanetra, minibus, mikrolet, bus, gerbong, kendaraan roda dua, kendaraan balap roda tiga, kendaraan mewah roda tiga, sepeda motor balap roda tiga, dan roda sepeda motor mewah roda tiga karena bentuk dasarnya berubah bentuk, dasar pemberlakuan PKB dan BBNKB serta Formulir Perubahan NJKB,” kata Morris, Kamis (3/10/2024).

Ia juga mengatakan, untuk truk ringan, truk, tronton, dan kepala traktor yang masih dalam bentuk sasis, dasar penerapan PKB dan BBNKB akan ditambah dengan Transformasi NJKB. 

2. Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor diharapkan dinyatakan dalam koefisien dengan nilai 1 sampai dengan 1,4, antara lain untuk: 

A. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga, bernilai sama dengan satu. B. Sedan dengan nilai koefisien sebesar 1,025. C. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sebesar 1,050. D. Mobil van buta, pikap, pikap boks, dan minibus, dengan nilai koefisien sebesar 1,085. E. Bus dengan nilai koefisien sebesar 1,1. F. Truk ringan dan sejenisnya dengan nilai koefisien sebesar 1,3. G. Truk dan sejenisnya, dengan nilai pengali sebesar 1,4.  

Penentuan koefisien tersebut didasarkan pada asumsi mengenai nilai batas toksik terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan pada penggunaan kendaraan bermotor.

3. Persentase PKB dan BBNKB

Persentase PKB dan BBNKB tercantum pada Bab 9, yaitu sebagai berikut:

A. Pembebanan PKB pada angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari harga dasar PKB. B. Pemuatan BBNKB pada kendaraan penumpang umum ditetapkan sebesar 30% dari muatan BBNKB semula. C. Pembebanan PKB pada angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari harga awal PKB. D. Pemuatan BBNKB pada angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari muatan BBNKB semula.

Persentase tarif Kendaraan Listrik (KBL) tercantum pada Bab 9 sebagai berikut: 1. Beban PKB KBL pada baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar PKB. 2. Penerbitan KBL PKB Baterai untuk Angkutan Umum Bagi Orang ditetapkan sebesar 0% dari biaya PKB awal. 3. Pemasangan PKB KBL pada aki angkutan barang umum dikenakan tarif 0% dari biaya PKB awal. 

Pemuatan PKB KBL Berbasis Baterai tidak termasuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, terhadap kepemilikan KBL sekunder dan KBL berikutnya pada Baterai akan diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan pengalihan kepemilikan KBL Pada Baterai akan mendapat insentif yang tidak berada di bawah BBNKB, akan dilakukan pada tahun 2017. sesuai dengan prosedur hukum.

Persentase pemuatan PKB dan BBNKB pada kendaraan lain diatur dalam Bab 11 sebagai berikut:

1. Pemberian PKB bagi ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan oleh Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar PKB. 2. Keikutsertaan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran dan dinas kebersihan oleh Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari biaya dasar pemasangan BBNKB.

Morris menjelaskan, dasar perhitungan pembebanan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditentukan berdasarkan NJKB. NJKB beroperasi atas dasar penetapannya berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 

“NJKB kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar pemuatan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air,” kata Morris.

Untuk dasar perhitungan pendaftaran PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pemasangannya. dari PKB dan BBNKB, sesuai dengan permohonan penetapan NJKB untuk: 1. Kendaraan Bermotor 2. Ditarik atau dilekatkan dengan kereta api lain atau berbeda antara NJKB dan penggantian mesin. 3. Kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perbelanjaan bebas bea dan terminal bebas bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Undang-undang Kementerian Dalam Negeri tentang dasar pemberlakuan PKB dan BBNKB, atau tambahan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. 

Gubernur menetapkan NJKB Kendaraan Bermotor yang HPU-nya tidak diketahui, tetapi NJKB Kendaraan Bermotor yang jenis, merek, tipe, dan tahun pembuatannya diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan paling banyak 5% per tahun dari nilai penjualan yang diketahui. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *