Reporter Tribunnews.com Igmon Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan masih adanya ego cabang di lembaga penegak hukum Indonesia. Hal inilah yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan mengapa korupsi masih tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja bersama (raker) dengan Komite III DPR RI pada Senin (7/1/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya Alex menemukan ada permasalahan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia mengangkat persoalan pemberantasan korupsi yang dilakukan Singapura dan Hong Kong yang dilakukan oleh satu lembaga.
Hal ini berbanding terbalik dengan institusi di Indonesia. Menurutnya, ada 3 lembaga yang bisa melakukan penindakan korupsi di Indonesia.
“Ada tiga lembaga di KPK, Bapak dan Ibu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan. Memang Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai fungsi koordinasi dan pengawasan baik dalam UU lama maupun UU baru. Dengan baik.” “Yah, harus saya katakan, Bapak dan Ibu, itu tidak baik,” kata Alex.
Ia menilai masih ada ego sektoral dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan, jika jaksa nakal itu tertangkap, maka Kejaksaan RI akan menutup pintu koordinasi dan pengawasan.
Egonya masih ada, masih ada, kalau kita penjarakan jaksa atau jaksa misalnya, tiba-tiba kejaksaan menutup pintu koordinasi pengawasan, mungkin dengan polisi, ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menambahkan, permasalahan ini membuat pemberantasan korupsi sulit dilakukan semaksimal mungkin.
“Nah bapak-bapak, ini persoalan ya, jadi persoalan ke depan kalau kita bicara pemberantasan korupsi. Saya khawatir bapak-bapak, kalau dengan mekanisme seperti itu, terus terang saya tidak yakin kita bisa akan mengakhiri korupsi yang akan kita berikan,” tutupnya.