Jurnalis Tribunnews.com M Alivio Mubarak Junior melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pada 26 Agustus 2024 terhadap terdakwa Ammar Zoni kasus narkoba.
Sebelum divonis bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Ammar Zoni mengaku siap dengan apapun keputusan hakim.
“Apakah persidangannya sudah siap?” tanya ketua hakim, Rabu (20/08/2024).
Ammar Zoni menjawab: “Siap Yang Mulia.
Sidang penjatuhan hukuman sedianya dijadwalkan pada 20 Agustus 2024, namun Komisi Yudisial menundanya karena belum siap dan ada hal yang perlu dikaji ulang.
Ammar Zoni melalui pengacaranya, Tanri Syarez berharap hukuman yang dijatuhkan hakim tidak berat.
Selain itu, pihaknya membantah dirinya terlibat bisnis narkoba seperti yang diungkapkan Kejaksaan (JPU).
“Ammar menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkoba. Kami hanya keberatan dengan pasal tersebut,” kata Tanri.
“Pasal 114 UU Narkotika terlalu berat bagi kami. Pasal 127 yang lebih berlaku bagi pengguna patut dikritisi,” lanjutnya.
Jika hakim menjatuhkan hukuman berat berdasarkan Pasal 114, Ammar Zoni akan mengajukan banding.
“Ammar siap mengajukan banding. Jika nanti keputusannya melebihi ekspektasi kami,” tutupnya
Sebelumnya, jaksa menilai Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba, tapi juga berbisnis.
Jaksa meminta Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena melanggar UU 2009 No. 35 pelanggaran ayat 1 Pasal 114 tentang narkoba.
Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena penggunaan narkoba pada 12 Desember 2023.