Reporter Tribunnews.com Geetha Irawan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Markas Besar Tentara Nasional Indonesia) membenarkan artis Raffi Ahmed melanggar aturan yang berlaku saat ini dengan mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI saat perayaan HUT ke-79 TNI di Lapangan Lintas Monas. , tenda pusat Jakarta tidak mengalami kerusakan. (5/10/2024) lalu.
Tujuannya menjadi sarana media sosial yang strategis bagi semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, kata Mayjen Harianto, Kepala Pusat Penerangan TNI (Capuspen).
Katanya, hal itu juga dilakukan untuk mendukung kampanye nasional dan mempererat hubungan TNI dan masyarakat.
Sementara itu, penggunaan seragam TNI dalam acara seremonial HUT TNI ke-79 bersifat terbatas dan bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada, melainkan simbol persatuan TNI dan rakyat, katanya. ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/10/2024).
Lanjutnya, “TNI tetap berkomitmen untuk menjaga harkat dan martabat seragamnya sesuai dengan peraturan terkait. Penggunaan seragam selain kegiatan resmi tetap tunduk pada peraturan ketat sesuai peraturan terkait.
Dia juga mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat mengenai apakah penggunaan seragam TNI yang dilakukan Rafi Ahmed melanggar hukum.
Namun, menurut dia, hanya penggunaan seragam yang dikontrol ketat saat perayaan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas Jakarta.
“Kita perlu memperjelas penggunaan seragam TNI sebagai simbol kehormatan dan kebanggaan yang harus dilindungi bahkan tidak boleh dipakai oleh siapapun,” kata Harianto.
Tentu saja dalam hal ini penggunaan seragam pengamanan ketat akan dibatasi pada perayaan resmi HUT ke-79 TNI di Silang Monas, Jakarta, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Rafi Ahmed diperiksa mengenakan seragam lengkap tentara dengan baret saat menghadiri perayaan HUT ke-79 TNI (HUT) di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (5/10/2024). anggota. PDI-P Mayjen TNI (Purn) T.B. Hassanuddin.
Dalam video yang diposting di akun Instagram resmi Raffi Ahmed, ia mempertanyakan alasan Raffi mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI.
Hal itu diungkapkannya di Gedung Parlemen Senayan, Senin (7/10/2024).
“Baret yang dikenakannya adalah baret tentara PBB. Saya bertanya apakah Rafi Ahmed saat ini sedang menjalani pelatihan untuk misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau sedang bekerja sebagai prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian PBB. dikatakan..
TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa menjawab banyak pertanyaan masyarakat.
“Kalau Panglima TNI tidak menjelaskan kepada masyarakat, saya khawatir nama baik TNI yang sedang merayakan HUT ke-79 ini akan tercoreng.”
TB Hasanuddin menjelaskan aturan penggunaan atribut militer.
Menurut dia, penggunaan seragam TNI telah dibakukan dalam Petunjuk Penggunaan Seragam TNI Komando LLC Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004.
Lebih lanjut, menurut dia, hal itu diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005, Formulir TNI dan TUM TNI.
Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan bahwa yang berhak mengenakan seragam dinas TNI adalah prajurit yang bertugas aktif.