Datangi MA, Pengunjuk Rasa Minta Hakim Tolak PK Mardani H Maming

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi (MA) Jakarta pada Selasa (24/9/2024).

Dalam mosinya, mereka meminta Pengadilan Tinggi membatalkan persidangan atau PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi izin pertambangan (IUP). 

“Mahkamah Agung bukan tempat untuk menyenangkan hakim,” teriak Koordinator Aksi AMPH Arfan.

Dalam sambutannya, Arfan meminta MA tidak mengalihkan PK kepada Mardani H Maming.

Mereka juga mendesak pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi tegas terhadap hakim yang melakukan hubungan seks.

“Itu berdampak pada integritas dewan juri,” ujarnya.

Kemarin, selain AMPH, kelompok yang menamakan dirinya Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (Keras) juga menggelar aksi di depan gedung MA dan menyampaikan keinginan serupa.

Mardani H Maming mendaftarkan PK sebagai narapidana korupsi IUP pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ringkasan persidangan, Sunarto dan H. Ansori serta Prim Haryadi selaku anggota majelis hakim yang membidangi PK Mardani H Maming, sedangkan Wakil Sekretarisnya adalah Dodik Setyo Wijayanto.

Saat ini PK Mardani H Maming sedang dalam proses pemeriksaan oleh dewan juri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menunjuk mantan Pengurus Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU. 

Dia diduga suap terkait pelepasan IUP pada 2011 semasa menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dia juga diperintahkan untuk membayar denda tambahan sebesar Rs 110,6 sebagai kompensasi, dapat dikenakan penyitaan dan penjualan propertinya jika gagal membayar atau penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, majelis hakim justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Tak terima dengan keputusan tegas tersebut, Mardani melayangkan PK ke Mahkamah Agung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *