Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Aturan Direvisi: Syaratnya, Kebutuhan Domestik Sudah Terpenuhi

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah merevisi dua Undang-Undang (Permendag) Menteri Perdagangan tentang ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor produk berbahan dasar limbah ke laut seperti pasir laut dapat dipertimbangkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan peraturan perundang-undangannya diubah,” ujarnya, Selasa (10/09/2024).

Isy menilai tujuan pengaturan ekspor pasir laut sesuai PP Nomor 2023. 26.

Langkah-langkah telah diambil untuk mengelola sedimentasi, yang dapat mengurangi transportasi dan kapasitas pantai dan ekosistem, serta kesehatan laut, katanya.

Selain itu, pengendalian ekspor pasir laut juga dikatakan dapat meningkatkan dampak dumping di laut terhadap pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang akan diekspor diatur oleh Menteri Perdagangan pada tahun 2024. dalam undang-undang no. 21 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 No.

Untuk bisa mengekspor pasir laut tersebut, ada beberapa statistik yang harus dipenuhi pada tahun 2024. Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 21.

Entitas tersebut ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dengan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Pemeriksa (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pedagang dan eksportir harus mendapatkan Izin Pengusahaan Pasir Laut dari CCP.

Pelaku usaha dan eksportir juga harus mendapatkan izin usaha pertambangan komersial dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dapat diakui sebagai ET.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir harus menyerahkan segel yang menyatakan bahwa pasir yang diekspor berasal dari sampah laut dari lokasi penambangan berdasarkan wilayah yang diatur dan disetujui berdasarkan ketentuan undang-undang.

Setelah memenuhi persyaratan ET, organisasi bisnis dan eksportir dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PE.

Syaratnya, harus memiliki Rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengekspor pasir dari pantai dan memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui metode Domestic Market Obligation (DMO).

Jenis pasir laut yang dilarang ekspornya diatur oleh Menteri Perdagangan pada tahun 2024 melalui keputusan no. 20.

Dua Peraturan Menteri Perdagangan diumumkan di Jakarta pada tahun 2024 pada tanggal 29 Agustus dan berlaku efektif 30 hari kerja setelah tanggal diterbitkan.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tutup Isy.

Kami informasikan bahwa ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang sedang diperbarui dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tentang penanganan produk obat di laut.

Selain itu, juga merupakan kelanjutan dari permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF).

Amandemen ini diperkenalkan oleh Menteri Perdagangan pada tahun 2024 agar tidak terjadi. 20 “Tentang Keputusan Menteri Perdagangan Tahun 2023 No.

Kemudian Menteri Perdagangan tahun 2024 UU No. 21 Tahun 2023 Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 23 Perubahan Kedua Kebijakan dan Peraturan Ekspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *