Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 580 orang akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Pelantikan akan berlangsung di Gedung Parlemen, Kecamatan Sanyan, Jakarta, Senin (1/10/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 580 orang tersebut sebagai calon legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu Pileg 2024 pada 25 Agustus 2024.

Keputusan ini terlihat pada Keputusan KPU No. 1206 Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 merupakan salah satu yang terbanyak dibandingkan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 575 orang. Gaji dan tunjangan seluruh anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI kerap disoroti oleh masyarakat.

Apalagi jika kinerja anggota DPR RI dipertanyakan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI mempunyai tiga tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2014.

Artinya, peraturan perundang-undangan berperan menciptakan peraturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta mengawasi penyelenggara pemerintahan.

Oleh karena itu, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/petinggi negara dan anggota lembaga tertinggi negara.

Aturan tersebut menyebutkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok Wakil Ketua DPR dan Ketua DPR.

Artinya, gaji Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Sedangkan Ketua DPR mendapat gaji Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR No. KU.00/9414/DPR RI/12/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Petunjuk gaji anggota DPR RI diatur dalam surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sebagian tunjangan anggota DPR seperti dikutip Kompas.com.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.

Tunjangan terlampir terdiri dari:

– Tunjangan istri/suami Rp 420.000

– Tunjangan anak Rp 168.000

– Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

– Tunjangan pos Rp 9.700.000

– Tunjangan beras Rp 30.090 per orang

– Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp 2.699.813

 Manfaat tambahan meliputi:

– Tunjangan Kehormatan Rp 5.580.000

– Tunjangan Komunikasi Rp 15.554.000

– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran 3.750.000

– Bantuan listrik dan telepon 7.700.000 ref

– Anggota pembantu 2.250.000 ref

Jika seluruh komponen di atas ditambah, seorang anggota DPR bisa membawa pulang setidaknya Rp54.051.903 setiap bulannya.

Total anggaran negara untuk gaji anggota DPR

Jika setiap anggota DPR menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp54.051.903, maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR adalah Rp31.350.103.740 per bulan. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *