Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kehakiman (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti (29) terkait laporan pelanggaran moral yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anggota DPR RI, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. wanita dan temannya, Dini Sera Afriyanti (29).
Sidang keluarga Dini dijadwalkan pada Kamis (8/8/2024).
“KY sudah merencanakan penyidikan terhadap pelapor besok untuk melakukan penyidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun penyidikannya bersifat rahasia sehingga akan dilakukan. secara tertutup,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (7/8/2024).
Selain keluarga Dini Sera Afriyanti, KY juga berencana memeriksa saksi dan hakim pelapor agar bisa mendapat tambahan bukti.
KY juga memastikan akan segera mengadakan rapat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta keterangan mengenai putusan bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur), kata Mukti Fajar.
Mukti Fajar berharap panitia PN Surabaya yang beranggotakan hakim terkait datang memenuhi nama KY.
Selain itu, seruan kepada pihak terkait kepada panitia hakim sebagai hak telah menyikapi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diberitakan wartawan.
“KY juga siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat hukum lainnya apabila memerlukan informasi guna memperdalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kegiatan jual beli ini dalam penyidikan, putusan, dan penyelesaian perkara tersebut,” kata kata Mukti Fajar.
Sebelumnya, Ketua Bawas MA Sugiyanto mengatakan pihaknya sudah mengkaji laporan keluarga Dini.
Belakangan, mereka membentuk tim investigasi untuk memeriksa laporan tersebut.
Bawas sudah selesai melakukan peninjauan dan segera membentuk tim pemeriksaan, kata Sugiyanto saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Sugiyanto menjelaskan, saat ini tim pemeriksa sudah mulai mengumpulkan peralatan yang diperlukan untuk menyelidiki kelompok terlapor.
Selain itu, kata dia, tim sidang Bawas MA akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan penyidikan terhadap pihak terkait dan terdakwa.
“Dalam waktu dekat rombongan akan langsung berangkat ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait dan pihak-pihak yang merespons untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran terhadap kode etik hakim dan pedoman. adalah tindakannya. Keputusan dalam hal ini dikurangi atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, tim pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum diserahkan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Kehakiman (KY) di Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak membuktikan secara sah dan positif melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini.
Mereka pun melihat Ronald tetap berusaha membantu korban luka di masa sulit, terbukti dengan upaya Ronald membawa korban luka ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.
Oleh karena itu, Ronald dinyatakan ilegal dan dikukuhkan seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1). dari KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Agung dalam sidang Rabu (24/7/2024).
Putusan ini pun menuai kritik dari masyarakat dan anggota DPR.
Komisi III DPR baru-baru ini menggelar pertemuan dengan keluarga korban untuk mendengarkan keterangan keluarga korban.
Namun kuasa hukum Surabaya menyatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun upaya tersebut masih menunggu lahirnya putusan PN Surabaya.