TRIBUNNEWS.COM – Saksi yang membantu Vina dan Eky di jembatan Cirebon, Jawa Barat, Suroto, memberikan keterangan selain berita acara pemeriksaan (BAP) dan putusan sidang tahun 2016.
Suroto menceritakan momen pertemuannya dengan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun lalu.
Sedangkan pada tahun 2016, Suroto menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Desa Kecomberan.
Saat itu, salah satu tugasnya adalah membantu polisi menjaga daerah rawan kejahatan, misalnya perampokan.
“Setiap hari saya di Polsek Talun pukul 20.00 karena saya berangkat dan patroli setiap jam hingga pukul 12.00,” kata Suroto saat diwawancarai mantan Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi (KDM). , seperti dikutip TribunJabar. id, Senin (10/06/2024).
Suroto mengungkapkan, di hari kejadian, terakhir kali dia berpatroli di jembatan tersebut pada pukul 21.00 WIB.
Dia kemudian kembali ke kantor polisi. Namun sekitar pukul 22.00 WIB Suroto mendapat laporan dari warga bahwa terjadi kecelakaan di jembatan tersebut.
“Ada laporan ada kecelakaan di jalan layang, saya sendiri yang ke sana naik sepeda motor dan diikuti anggota tim (polisi),” kata Suroto.
Dedi kemudian membuka berkas putusan pengadilan dengan menjelaskan, saat itu tercatat di BAP Suroto berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua polisi bernama Supriadi dan Suja yang mengendarai mobil.
Sesampainya di TKP, saksi melihat dua korban tergeletak di dekat pembatas jalan.
“Kemudian mobil polisi. Yang jelas saya ketemu polisi (TKP) di sana,” kata Suroto.
Sesampainya di TKP, Suroto langsung menolong Eky yang masih memakai helm dan berlumuran darah.
Ia sudah menduga korban meninggal karena kurang bereaksi.
Tak lama kemudian, Suroto mendengar suara Vina Cirebon yang meminta tolong, berjarak lima meter dari Eka.
Pernyataan Suroto kepada BAP pun berbeda, ia menyebut Vina merengek tanpa meminta bantuan.
“Tolong minta bantuan. Yang benar adalah minta tolong pak,” jelas Suroto.
Menurut Suroto, saat dirawat, kedua korban mengalami luka lebam di bagian wajah, kepala berdarah, dan tangan serta kaki patah.
“Saya tidak mengharapkan apa pun. Faktanya, saat itu saya mengira kecelakaan itu bisa seserius itu. Saya tahu itu kecelakaan,” katanya.
Usai kejadian, Vina dan Eky dilarikan ke rumah sakit dengan mobil polisi.
Sementara Suroto kembali ke kantor polisi dengan sepeda motornya dan mengikutinya ke rumah sakit.
Suroto mengatakan foto-foto yang beredar mengenai kondisi Vina saat itu berbeda dengan yang dilihatnya.
Ia membenarkan, saat pertama kali menolong Vina, Vina mengalami memar dan penuh darah.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai agar tidak merugikan masyarakat.”
“Yang benar bilang benar, yang salah bilang salah. Segera diakhiri, jangan berlarut-larut, jangan membuat kebingungan di masyarakat,” kata Suroto.
Di sisi lain, Dedi menilai dalam hal ini segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Dedi tak ikut campur dalam berbagai pernyataan orang yang ditemuinya terkait meninggalnya Vina dan Eka pada 27 Agustus 2016. Tes palsu
Sementara itu, Polda Jabar akan melakukan tes poligraf atau poligraf terhadap salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eka, Pega Setiawan alias Perong.
Sebelumnya, Pegi lolos tes psikologi kecerdasan, perasaan, dan psikomotorik bersama Polda Jabar.
“Kepala Departemen mendapat informasi bahwa Rabu ini akan dilakukan tes poligraf untuk mendeteksi kebohongan,” kata Toni RM, salah satu kuasa hukum Pega Setiawan, Senin.
Dijelaskan Toni, dalam psikotes psikolog asal Pega ini menggunakan lima alat tes.
Namun Toni mengaku belum mendapat penjelasan apa pun mengenai fungsi perangkat tersebut.
“Tidak ada instrumen pemeriksaan yang disediakan, namun yang jelas pemeriksaan ini melihat pada tiga hal yaitu kognisi, perasaan, dan kecerdasan motorik,” ujarnya.
Sedangkan pemeriksaan psikologi Pega berkaitan dengan kecerdasan atau kecerdasan otak kemudian perasaan untuk mengetahui keadaan emosinya.
“Penglihatan motorik mengkaji pengaturan kontrol fungsi organ tubuh,” kata Toni.
Artikel ini sebagian dimuat oleh TribunJabar.id dengan judul: Kedua, Saat Suroto Menemukan Vina Cirebon, Kaki dan Tangannya Patah, Ia mengaku kaget dengan kondisinya dan setelah tes psikologi, tersangka kasus Vina akan ditetapkan. menjalani tes poligraf, pengacara mengungkapkan satu jam.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ahya/Nazmi)