Sidang Pungli Rutan KPK, Hakim Ingatkan Jaksa Soal Sinyal karena Saksi-saksi Hadir Secara Daring

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).

Tribunnews.com mencatat, jaksa menghadirkan 8 orang saksi di persidangan Hatta Ali. 

Dari saksi tersebut, 2 orang dihadirkan secara offline dan 6 orang secara online. 

Saksi offline atas nama Sukirman dan Dodi Reza. Sedangkan saksi online adalah Stefanus Robin Pattuju, Budi Setiawan, Abdul Latif, Arko Mulawan, Edy Rahmat, dan Abdul Gafur Mas’ud. 

Sementara itu, ada saksi yang hadir di internet. Surat wasiat hakim mengingatkan jaksa akan lencana itu. 

“Jaksa bertanya (saksi) secara online, jadi mungkin sinyalnya kurang bagus. Mungkin yang lebih penting, sesuai dengan apa yang dialaminya, jadi semua tidak perlu banyak bertanya,” kata Ketua Dewan Yudisial Maryono di uji coba. 

Jaksa kemudian menyetujui permintaan tersebut. 

“Iya, Yang Mulia,” jawab jaksa KPC dalam persidangan. 

Diketahui, dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK, terdapat 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap narapidana dengan jumlah total Rp6,38 miliar pada periode 2019-2023.

15 orang yang tercantum adalah Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi, Wakil Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban KPK Hengki.

Selain itu, ada pula petugas tahanan KPK antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah yang menjadi terdakwa.

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rumah tahanan cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4). 

Dari setiap rutan cabang KPK, pungli yang terkumpul mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya 15 terdakwa khususnya Deden dengan memperkaya Rp. 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 100,3 juta, Sopian Rp 0,19 juta, Agung Rp.

Selain itu, Ridwan kaya raya Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.

Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e undang-undang (UU) no. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP i.th. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *