Pelajar yang Ditangkap Densus 88 Hendak Serang 2 Rumah Ibadah di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah 

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajananda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Pusat Anti Terorisme 88 Polri baru saja menangkap seorang pelajar berinisial HOK (19) terkait aksi teroris di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur.

Caro Penmas, Humas Polri Brigjen Trunoyudo Visnu Andiko mengatakan, HOC merupakan simpatisan jaringan teroris bernama Daulah Islamiya.

Peran pelaku adalah simpatisan ISIS, kata Trunojudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, Trunojudo mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan peledak.

Selain itu, kata Trunojudo, Pusat Anti Terorisme 88 Polri juga menyita tas berwarna hitam berisi ular, jarum kuning, suntikan, dan tongkat.

Pelacakan akan memberikan tersangka dan barang bukti serta akan melakukan pengembangan, jelasnya.

Mereka hampir meledakkan 2 rumah aliran sesat

Sebelumnya, Pasukan Khusus (Denzus) 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pelajar berinisial HOK yang diduga teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.

Caro Penmas, Humas Polri Brigjen Trunoyudo Visnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (31/07/2024).

“Pada Rabu, 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, salah satu tersangka yakni HOK ditangkap di Jalan Langsep, Desa Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur,” kata Trunojudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Trunojudo mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan HOC ingin melakukan serangan eksplosif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dia berencana melakukan serangan bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak TATP (triacetone triperoxide), ujarnya.

Sasaran serangan bunuh diri ini adalah dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

“Dia berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HOK ditangkap dan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan negara pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Kejahatan Terorisme. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *