Kini NasDem Dorong Revisi UU Pemilu, Usul Sistem Ambang Batas Parlemen Berjenjang

Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Ummam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang ketiga Partai NasDem mengeluarkan sejumlah rekomendasi usai sidang komisi.

Ada banyak poin penting, salah satunya adalah menaikkan ambang batas parlemen.

Anggota NasDem Kongres III SC Martin Manurung mengatakan sistem multi partai yang ada saat ini menyulitkan membangun konsensus masyarakat.

Oleh karena itu, menurutnya, situasi politik menjadi sangat gaduh dan proses politik membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai keseimbangan dan mendukung demokrasi.

“Perlu ada konsistensi untuk memudahkan parpol masuk parlemen,” kata Martin dalam jumpa pers, Selasa (27/08/2024) di JCC, Senayan, Jakarta.

Martin menambahkan, sikap NasDem terhadap sistem multi partai memperkenalkan sistem pemilu alami dengan menambah jumlah kamar dan divisi parlemen.

Untuk itu, Partai NasDem mengusulkan agar pemerintah di DLR mengubah undang-undang pemilu, khususnya mengenai Kamar Deputi, yang akan dilaksanakan secara bertahap, yakni. J. 7 persen untuk negara, 5% untuk daerah, dan 3% untuk daerah/masyarakat.

Terkait sistem politik, Partai NasDem mengusulkan gagasan sistem pemilu yang memadukan sistem kesetaraan terbuka dan sistem tertutup, yakni sistem terbuka dan tertutup. J. ada batasan tempat yang diperebutkan dan yang bukan peserta.

Secara teknis, lanjut Martin, sistem ini diterapkan dengan membagi jumlah kursi DPR RI menjadi dua bagian, yakni 70% kursi ditempati dengan sistem open leveling, 30% kursi diisi nama. Partai politik diorganisir sejak awal.

Ia menyatakan, “Jumlah kursi setiap parpol dari ambang batas 30% akan diperoleh sesuai dengan perolehan suara masing-masing parpol pada pemilu terbuka,” ujarnya.

Selain itu, proses ini akan memberikan peluang bagi kader/pekerja partai serta berbagai lapisan masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marginal (penyandang disabilitas, warga negara, pekerja sosial dan lain-lain) yang statusnya terbatas. lebih sedikit jika mereka secara bebas berpartisipasi dalam pemilu terbuka.

Jadi kuota 30 persen ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat keterwakilan negara di DPR, pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *