Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP: Kejahatan Konstitusional

Diposting oleh reporter Tribunnews.com Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus yang memenangi pemilihan pengurus menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (Panja) yang dibentuk Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah melanggar konstitusi. .

Sebab mereka sepakat mengubah syarat pemilih daerah berdasarkan garis partai menjadi hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Kata Deddy kepada Tribunnews.com, Rabu (21/08/2024).

Deddy menilai UU Panja Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 60/PUU-XXII/2024 yang diturunkan kepada pimpinan daerah semua partai politik.

Menurutnya, tindakan Panja dalam proses pemilu negara bagian dikritik dan tidak adil.

Baleg melakukan reformasi undang-undang pemilu daerah yang tidak ada dalam proses legislasi nasional, menggunakan hak konstitusional untuk menggugat konstitusi dan undang-undang pengadilan, kata Deddy.

Deddy menilai KPU telah mengingkari keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah undang-undang hingga membatalkannya.

“Bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebaiknya Baleg menggunakan kekuasaannya untuk membahas konstitusi yang diinginkan rakyat, bukan untuk kepentingan dinasti politik.

Deddy mengatakan, “Partai-partai yang menyetujui reformasi sepertinya membiarkan organisasi DPR hanya menjadi karet kekuasaan dengan mengabaikan suara rakyat dan alasan pertama yang tidak dapat dipercaya,” kata Deddy.

Rapat Baleg DPR

Rapat Panja tentang undang-undang pemilu daerah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Mereka mempertimbangkan putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilukada.

Namun syarat tersebut tidak berlaku bagi politisi yang mendapat kursi di DPRD, melainkan hanya bagi politisi non-politik.

Sementara itu, politisi yang memiliki kursi di DPRD masih menggunakan sistem pemilukada yang lama, yakni mendapatkan kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan untuk memperoleh minimal 20 persen dari seluruh kursi di DPRD. atau 25 persen. dari suara sah yang tercatat dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Baleg DPR juga menyetujui batasan usia cagubi dan kawagubi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (KM) No. 23 P/HUM/2024, bahwa batasan umur cagubi dan kawagubi paling sedikit 30 tahun sejak diperkenalkannya kagubi. memilih mitra direktur regional.

Keputusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua PSI Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada 2024.

Padahal, Putusan Pengadilan Banding 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan usia minimal cagubi dan cawagubi adalah 30 tahun terhitung sejak KPU memutuskan calon pasangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *