Wartawan Tribunnews.com Ashari Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam.
Kali ini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta yakni Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS).
Kata Kapolri, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam pada tahun 2013 hingga 2018, yakni DB PT selaku Komisioner Jasa Manajemen Strategis. . Syahron Hasibuan dari Kejaksaan DKI Jakarta pada Rabu (24/4/2024) malam.
DB kemudian ditahan di Rutan Sipinang selama 20 hari berikutnya sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Dalam kasus ini, ia diduga menggunakan uang Dapen Bukit Assam untuk transaksi saham dengan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapeen), Direktur Utama ZH dan Direktur Investasi Dapen Bukit Assam, MS.
Transaksi saham dilakukan tanpa nota analisis investasi.
“Pada tahun 2014 hingga 2015, tersangka DB membeli saham LCGP dengan sistem repo melalui broker melalui ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan SAA sebagai Direktur Investasi dan Pedoman Penanaman Dana Pengembangan,” kata Syahron.
Meski saham yang dibeli saat itu kinerjanya tidak bagus.
Akibatnya negara merugi lebih dari Rp 234 juta.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan DKI Jakarta untuk menghitung kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 234.506.677.586 rupiah, ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut: Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ZH Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Pemilik PT Millennium Capital Management (PT MCM), Pemilik MS, Perantara AC ( Pialang) PT SMS , SAA Penasihat Keuangan PT Rabu Prabu Energy, RH.
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP g. Pasal 64 ayat (1) KUHP.