Tribunes.com – Mantan Komisioner Reserse Kriminal Umum (Purn) Sonu Duadji mengkritik munculnya kembali dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Wina yang sebelumnya dinyatakan dihapus oleh Polda Jabar.
Dua DPO bernama Andy dan Danny hadir dalam sidang praperadilan Peggy Steven, Jumat (5/7/2024) kemarin.
Polda Jabar kembali menjelaskan peran polisi Andy dan Danny dalam persidangan tersebut.
Menurut Sono, hal tersebut justru menunjukkan adanya inkonsistensi pendekatan yang dilakukan Polda Jabar.
Sebab, kedua DPO tersebut sebelumnya disebut fiktif oleh Polda Jabar.
“Itu menunjukkan adanya inkonsistensi, pertama-tama fiktif, dan kalau fiktif berarti Peggy Stivan yang baru ditangkap juga fiktif. Karena proses pelaporan ketiganya sama.”
“Kalau semuanya fiktif, bisa saja penuntutan terhadap terdakwa fiktif. Kalau semuanya fiktif berarti kasus ini juga fiktif, sangat disayangkan,” kata Suzno, dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (7/7/2024). .
Sosnow menilai ketidakkonsistenan ini mengaburkan proses hukum kasus pembunuhan di Wina.
“Bagaimana putusan pengadilan dipakai, tapi fiktif kepada pihak lain, tapi dipakai lagi saat praperadilan. Membuat hukum seperti mainan, sangat disayangkan,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu menilai, putusan pengadilan sebenarnya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi kalau dua DPO mudah disingkirkan jadi ambigu.
Dia mengingatkan, dalam catatan pemeriksaannya, tidak ada laporan seperti itu yang dihapus.
Sebab dalam pembuatan DPO perlu melalui beberapa tahapan.
“MTC harus dilakukan oleh orang sungguhan, keterangan saksi, keterangan tersangka lain, jika dilakukan bersama-sama, identitasnya, tempat, tanggal lahir, nama panggilannya, anak siapa, rumus sidik jari, pekerjaan tersebut, alamat, ciri-cirinya. , dll.
Kilas balik ke kasus Wina
Kasus Vienna Sirbon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Wina (16) dan pacarnya Aki pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun di Kabupaten Cirebon.
Awalnya, kasus tersebut tergolong kecelakaan tunggal.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Vina dan Aki menjadi korban penganiayaan geng motor.
Bahkan Wina disebut-sebut menjadi korban keterpaksaan para penyerang.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap delapan tersangka.
Mereka dipenjara. Tujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu hingga delapan tahun.
Kisah tragis Wina kemudian difilmkan pada tahun 2024 sebagai “Wina: 7 Hari Lalu”.
Kasus tersebut kembali menyita perhatian publik, dan Polda Jabar sedang mencari tiga tersangka yang belum tertangkap.
Mereka adalah Peggy, Andy dan Danny.
Peggy ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Kufu, Bandung.
Dia kemudian diperlakukan sebagai tersangka dan dikatakan sebagai dalang kejahatan tersebut.
Sementara itu, Polda Jabar menyunting nama Andy dan Danny karena hanya disebutkan berdasarkan pengakuan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)