Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ

BERITA TRIBUN. Pengadilan Tipikor (Tipikor), Senin (22/07).

Keempat terdakwa tersebut adalah PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), mantan Dirut Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Ududi Mahyudin (YM), spesialis jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Toni Budianto Sihite (TBS), dan mantan pengelola usaha PT Bukaka. Teknik, Sophia Balfas (SB).

Dalam tanggapannya, jaksa menolak segala tuntutan atau pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami ingin terdakwa dan kuasa hukum terdakwa puas dengan persidangan juri dan persidangan berdasarkan nota pembelaan atau pembelaan; Pertama, kami meminta agar jaksa penuntut umum yang menolak pembelaan menerima sepenuhnya dalil atau argumentasi kami. catatan atau permintaan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa,” kata jaksa.

“Setelah itu, mengaku bersalah atas semua tuntutan pidana yang tercantum dalam tuntutan jaksa.”

Sementara itu, kuasa hukum DD Adi Supriyadi dan kuasa hukum YM Raden Aria Riefaldy melanjutkan argumentasinya saat pledoi dibacakan, meminta majelis hakim membebaskan DD dan YM dari segala tuntutan jaksa. Pada dasarnya pernyataan klaim sama dengan pernyataan rangkap.

“Kami sedang mempersiapkan sidang ganda dan akan meminta majelis hakim untuk membebaskan DD dari segala dakwaan pada saat menjatuhkan hukuman,” pungkas Supriyadi.

Kuasa Hukum YM Raden Aria Riefaldhy juga mengatakan kliennya masih meyakini YM tidak bersalah, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, sekitar 70-80 saksi yang dihadirkan JPU. persen tidak mengenal YM. “Kami membela kebenaran itu,” kata Aria.

Aria juga membantah adanya kesalahpahaman di antara keempat terdakwa, karena dalam kasus sebelumnya jelas-jelas mereka tidak saling mengenal kecuali selama berada di dalam tahanan. Memang, terdakwa S.B. hanya bertemu di pengadilan.

“Anda tidak tahu bagaimana caranya berhubungan dengan intrik, intrik, dan dukungan terhadap partai, meskipun Anda tahu,” kata Aria.

Ia juga mengatakan, tidak ada lelang yang berhasil karena sebenarnya semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dokumen diserahkan secara hierarki dari manajemen.

“Ada satu (ua-ua), kalau disebut lelang, dua lelang tidak bisa ikut, dan pesertanya bukan hanya satu perusahaan kastil. Ini perusahaan milik negara,” ujarnya. – katanya.

Dalam pertemuan terpisah, terdakwa D.D. Keluarganya menganggap semua tuntutan jaksa sangat tidak masuk akal. Apalagi setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sungguh tidak masuk akal.

“Proses pembangunan infrastruktur saya pelajari dari informasi yang kini ada di pengadilan. Saya melihat dakwaan itu tidak benar dan tidak logis karena jaksa bilang ada dakwaan.” Anda tidak memahami syarat dan ketentuan informasi tersebut, dan saya yakin publik akan sampai pada kesimpulan yang sama dengan informasi dan fakta lengkap yang disajikan di pengadilan.”

Sejak awal persidangan, keluarga DD melihat adanya kejanggalan dalam tidak dihadirkannya saksi fakta penting.

Tak hanya itu, ia juga memiliki surat keterangan saksi berdasarkan dokumen yang diberikan jaksa, namun setelah diselidiki ternyata terdakwa tidak mengetahui seluruh dokumen tersebut.

Kok bisa banyak sekali saksi yang dituduh korupsi, tapi keterangan sidang sebelumnya tidak digunakan dalam sidang pemakzulan.

Hal ini memperkuat persepsi bahwa keluarga menjadi korban demi kepentingan DD.

Melihat situasi tersebut, keluarga DD menilai kasus korupsi ada tiga jenis, yang pertama korupsi dan tersangkanya adalah pelaku pidana sebenarnya. Kedua, ada kasus korupsi, tapi terdakwanya tidak bersalah.

Sedangkan yang ketiga no korupsi, no korupsi. Perkara terhadap D.D. termasuk dalam kategori ketiga, artinya tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dari pelanggaran hukum tersebut.

“Mereka yang terpilih menjadi korban adalah mereka yang rentan (seperti pensiunan) dan rentan karena tidak memiliki kekayaan,” ujarnya.

Menutup wawancara, keluarga DD memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan DD dari dakwaan dan tidak menyatakan DD bersalah. Keluarga berharap masyarakat mengetahui bahwa tidak semua terdakwa benar-benar bersalah melakukan korupsi.

“Ada banyak keadaan di mana orang yang jujur, pekerja keras, dan sangat setia bisa menjadi korban dugaan korupsi,” pungkas keluarga tersebut. (*** Finlandia ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *