Advokat Alvin Lim Diadukan ke Mabes Polri soal Ujaran Kebencian di Kasus Korupsi Timah

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan keluarga besar Ikatan Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (KB FKPPI) dan Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) mengajukan pengaduan ke pengacara. Alvin Lim dituduh melakukan ujaran kebencian di Mabes Polri.

Pengaduan tersebut diajukan terkait tudingan Alvin Lim yang menyebut Polri dan Kejaksaan Agung terlibat menghalangi dan menutup-nutupi proses peradilan kasus korupsi PT Timah.

Sanusi Perwakilan FKPPI mengatakan tudingan Alvin Lim tidak berdasar dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Padahal, dalam kasus ini Kejaksaan Agung sangat serius mengusut tuntas dan tuntas, mulai dari penyidikan dan penyidikan, sehingga banyak nama-nama yang terbukti kuat memihak baik perorangan maupun kelompok. atau sudah panen kata Sanusi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Pengaduan tersebut menyusul aksi besar-besaran yang dilakukan anggota Barisan Anak Kulong (Barak) di halaman kantor LQ Law Firm, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Dalam aksi tersebut, massa yang berjumlah lebih dari 200 orang menyuarakan keinginannya atas ujaran kebencian Alvin Lim.

Menurutnya, Alvin Lim telah merusak nama dan citra kepolisian serta Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Sanusi mengatakan, Alvin Lim merupakan sosok yang hanya ingin mengejar popularitas tanpa menunjukkan profesionalisme sebagai pengacara.

Bagaimana mungkin dalam banyak kasus Alvin Lim dipenjara karena ujaran kebencian dan fitnah hingga mencatatkan rekor buruk. Persatuan bangsa.”

Ia pun meminta Alvin Lim menjelaskan dan meminta maaf atas ucapannya tersebut.

“Kami juga meminta Polri segera menangkap dan mengadili saudara laki-laki Alwin Lim karena diduga membuat pernyataan yang mengarah pada ujaran kebencian,” tegasnya.

Jawaban oleh Alvin Lim

Sementara itu, Alvin Lim dengan tenang menanggapi keluhan tersebut. Ia menganggapnya sebagai kebebasan berpendapat bagi masyarakat.

“Biar saya menilai secara negatif, nyatanya sebagian besar komentar di media sosial sangat mendukung. Orang-orang terpelajar jika mendengarkan video saya tahu bahwa saya mengkritik dan memberikan pendapat hukum saya sebagai ahli hukum.” kata Alvin Lim.

Lanjutnya: “Silakan, kalau mereka mau lapor, itu hak mereka. Saya akan atasi laporan dan pengaduan mereka. Saya siap berjuang dan berkorban untuk memperbaiki hukum Indonesia.”

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung Tanah Air menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timeh Tabak periode 2015 hingga 2022. Artis Sandra Davey, Harvey Moyes.

Nilai kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai 300 triliun rial.

Kerugian yang dimaksud antara lain sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatan yang dinilai Jaksa merugikan pemerintah, para terdakwa pokok perkara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55. Ayat (1). ) 1 SM

Para terdakwa TPPU dijerat berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Ayat (1) Pasal 55 KUHP.

Jadi mereka yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *