Pedagang Kelontong dan Warung Kecil Keluhkan Larangan Jual Produk Tembakau Dekat Sekolah

BERITA TRIBUNE.

Rancangan pasal tersebut mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah atau taman bermain anak. Usulan pasal ini mendapat tentangan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan pedagang kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Indonesia (APARSI) Suhendro mengatakan, belum ada alasan jelas untuk menentukan jarak dan radius yang disertakan. Dia juga menanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut akan dipantau.

“Kami menolak, karena tentu akan mengurangi pendapatan para pedagang. Dengan situasi perekonomian saat ini, peraturan tersebut harus ditinjau ulang oleh pemerintahan baru. Prabowo (Presiden terpilih Prabowo Subianto) adalah Ketua Umum Persatuan Pedagang Pasar. Jarak 200 meter harus dihilangkan. Peraturannya sangat sulit,” kata Suhendro, Jumat (13/9/2024).

Jelas bahwa proses penyusunan UU Kesehatan dan Peraturan Kesehatan mempunyai aspek positif. Meski awalnya banyak diprotes, pemerintah tetap mengesahkan kedua peraturan tersebut karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan.

“Jika terus diterapkan maka aturan ini akan menjadi beban pemerintahan baru dan melanggar visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tambah Suhendro.

Bersama Suendro, pemilik toko kelontong di Sanjur, Jawa Barat, peraturan tersebut mampu menambah kompleksitas perekonomiannya. Ia mengaku belum pernah menjual produk yang tidak cocok untuk anak-anak.

Ia menegaskan, tokonya sudah berdiri puluhan tahun, bukan hanya satu atau dua tahun saja. Usaha-usaha yang sedang dibangun merupakan sumber pendapatan utama, sehingga peraturan yang membatasi seperti yang digariskan akan mengurangi pendapatan mereka.

Ali Ridho, pakar hukum Universitas Trisakti, mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja merevisi PP kesehatan ini jika dorongannya kuat.

“Kalau kemauan revisi RP ini kuat, bisa dilakukan,” kata Ridho di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Ia menyinggung Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan, jika pihaknya tidak membahas PP 28/2024 secara mendalam, berarti aturan tersebut tidak berlaku. partisipasi

Sebelumnya, Henry mengatakan pihaknya tidak mengikuti rapat umum terkait PP 28/2024 yang digelar Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan, dari segi asosiasi industri, yang ada hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Asosiasi lain, seperti petani cengkeh, petani tembakau, dan serikat pekerja, tidak diberitahu mengenai unjuk rasa tersebut.

Henry yang hadir dalam rapat umum tersebut juga mengatakan bahwa audiensi publik tersebut tidak nyaman.

“Situasi yang diciptakan Kemenkes kurang nyaman, kenapa? Secara resmi, asosiasi yang diundang Apindo dan Gaprindo serta 53 LSM yang diundang ikut memang anti tembakau. Makanya mereka bilang ke industri hukum. Ini perang kriket dengan lembaga swadaya masyarakat,” kata Henry. .

Berdasarkan hal itu, RIdho menyebut PP 28/2024 tidak memenuhi partisipasi bermakna yang dijamin Mahkamah Konstitusi. 91/PUU-XVIII/2020.

Dikatakan bahwa partisipasi yang bermakna akan menarik minat masyarakat. Menurut Ridho, PP 28/2024, masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terkena dampak aturan tersebut.

“Bagi saya peraturan ini akan berdampak pada masyarakat, bukan masyarakat yang baik, kalau disahkan tidak akan terpengaruh. Masyarakatlah yang akan terkena dampak dari peraturan ini. Pengesahan, itu sebagian dari penjelasan Pak Henry. (masyarakat) tidak dilibatkan,” ujarnya Ridho.

Apalagi, PP 28/2024 tidak lahir dalam waktu singkat. Aspek ekonomi jangka panjang juga harus diperhatikan.

Ia melihat pemerintahan Prabowo-Gibran sangat memperhatikan perekonomian.

Menurutnya, Prabowo-Gibran bisa mengubah PP 28/2024 yang dinilai sebagian pihak bisa mengancam perekonomian.

“Melihat produk-produk seperti itu, kalau benar mengancam perekonomian, (pemerintahan Prabovo-Gibran), APBN kita lebih mau melakukan reformasi dalam konteks ini kalau sekarang tidak surplus. Saya tahu sekarang ada defisit. . ” kata Ridho.

“Silakan direvisi. Tidak apa-apa. Jangan disangka rezim baru akan lengser pada 20 Oktober, aturan yang ditetapkan rezim Sukarno nanti bisa direvisi oleh rezim Prabowo. Jadi tidak ada larangan,” ujarnya. selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *