Fraksi di DPR Diminta Menempatkan Anggotanya ke Banggar Sesuai Kapasitas

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku 

Tribun News.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR RI Said Abdullah meminta setiap fraksi di DPR mengalokasikan anggota ke Bangar sesuai kapasitasnya.

Ia mengatakan, program anggaran yang dibuat DR Bangar sangat penting dari segi konstitusi, politik, dan hukum. 

Menurut dia, hak penggunaan anggaran kerja diatur secara konstitusional dalam Pasal 20A UUD 1945 dan secara operasional diatur dalam UU MD3. 

“Mandat DĽR Banggar sebagai alat tambahan Dewan dalam melaksanakan fungsi anggaran sangat kuat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30 September 2024).

Ia mengatakan, kerja politik DLR Bangar akan dibahas bersama pemerintah bersama RAPVN. 

Dia mencontohkan ketika pemerintah mengajukan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

“Melalui pembahasan bersama antara Bangar DPR dan pemerintah, aspek politik anggaran menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai dari fraksi masing-masing,” ujarnya.

Sebab, secara konstitusional dan politis, DLR Bangar menilai kerja anggaran sangat penting.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kapasitas anggota DLR Bangar dalam memahami makroekonomi, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara,” ujarnya.

Selanjutnya bermitra dengan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia.

“Saya berharap kedepannya setiap fraksi memperhatikan pengetahuan dan keterampilan anggota Bangar pada mata pelajaran di atas,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya ini untuk menyeimbangkan pemerintahan agar bisa menjadi oposisi yang kuat dan produktif.

Ia mengatakan, jika berhasil maka pembahasan anggaran antara Bangar dan pemerintah akan berkualitas.

Namun dari sisi regulasi, kewenangan DPR untuk memantau anggaran juga terbatas, kata Said. 

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi hak DĽR untuk membahas RAPBN hanya pada tingkat program. 

Mahkamah Konstitusi menduga DR Bangar tidak boleh dipercayakan kepada pemerintah sebagai aspek teknis pelaksanaan anggaran.

“Namun, DLR Banger juga mencatat bahwa ada banyak aspek alokasi dan implementasi anggaran pada unit tingkat tiga ke bawah di mana terdapat ‘missing link’ antara tujuan strategis dan implementasi rencana serta anggaran dan program teknis yang lebih besar. Secara rinci,” katanya.

Namun menurutnya, akses Bangar terhadap pengawasan anggaran menjadi terbatas setelah adanya keputusan MK. 

Dalam beberapa hari mendatang, perlu dilakukan modifikasi sebagai jalur baru tanpa melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, namun pekerjaan pengawasan dan alokasi anggaran dapat diperluas lebih lanjut sehingga rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan. diganti. Tindakan yang merupakan badan pemerintah hanyalah tindakan korektif yang konstruktif,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *