KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Kehakiman (KY) mengusut sekelompok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima pengecualian Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim senior sekaligus hakim senior yang didakwa melakukan suap dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar.

Pengecualian itu dilakukan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

Karena itu, hakim memerintahkan JPU KPK melepaskannya dari tahanan.

“Bawas dan KY harusnya turun mengusut kelompok hakim ini. Meski hakim bebas dan leluasa menyidik ​​dan mengadili, bukan berarti mereka bisa begitu saja mengambil keputusan dan mengabaikan aturan dan prosedur yang sudah diterima selama 20 tahun. /2024 ).

Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Ad Hoc Sukartono memimpin kasus tersebut.

Selain itu, Alex mengatakan pimpinan KPK akan menyatakan sikapnya setelah menerima keputusan luar biasa tersebut.

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini, baru kali ini pengadilan mengizinkan seorang narapidana mundur dari kasus korupsi dengan alasan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diberikan kewenangan oleh Jaksa. Umum.

Alex mengatakan Direktur Tindak Pidana dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat melalui proses rekrutmen. Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Keputusan menjadi direktur Komisi Pemberantasan Korupsi ditandatangani oleh pemerintah. Bukan Jaksa Agung,” jelas Alex.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta disebut memutuskan menerima atau menolak dugaan dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan pada Senin (27/05/2024) saat sidang pembacaan sela sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan tidak menerima dalil-dalil Jaksa KPK.

Memutuskan: Pertama, menerima keberatan dari sekelompok hakim yang sah terhadap penuduh Gazalba Saleh. Kedua: menyatakan perkara JPU tidak dapat dilanjutkan, kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Oleh karena itu, Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam kasus ini.

Biarkan tahanan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, kata Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal dalam putusan selanya menyebut JPU KPK tidak patuh.

Untuk itu, Jaksa KPK diminta melengkapinya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga berpeluang menggugat hukuman sementara tersebut.

“Silakan lengkapi dokumennya ke pihak administrasi. Dan selain putusan ini, komisi antirasuah bisa mengajukan banding atau membatalkan tuntutan tersebut,” kata Hakim Fahzal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *