TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin resmi memutuskan (03/07/2024) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Haszjim Aszjari.
Hashim dipecat setelah kedapatan melakukan pelanggaran etika saat melakukan tindakan asusila terhadap CAT, komisi pemilihan umum luar negeri (PPLN).
Dalam kesaksiannya yang diungkapkan CAT DKPP, ia mengaku Hasyim dirayu secara paksa untuk berhubungan badan.
CAT pun menolak ajakan Haysim karena mengetahui Hasyim sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
Selain itu, CAT juga mengaku enggan menghancurkan rumah tangga Hasyim.
Berdasarkan hal tersebut, CAT tidak tertarik dengan perkembangan Hasyim saat berada di Bali pada 30 Juli 2023.
Hasyim dan CAT diketahui berada di Bali saat menjalani bimbingan teknis (bimtek) PPLN.
“Pelapor (CAT) berkali-kali menolak ajakan tergugat (Hasyim) karena pelapor mengetahui bahwa pelapor mempunyai istri dan tiga orang anak di Indonesia dan pelapor tidak ingin merusak rumah orang lain,” demikian bunyi sebagian isinya. WartakotaLive.com memberitakan keputusan sidang etik Hasyim pada Kamis (7/4/2024).
Berdasarkan keterangan CAT, Hasyim diduga mengungkapkan rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja dan sedang dalam proses perceraian.
Dalam isi putusan lainnya, Hasyim diduga membantah keterangan CAT.
Pasalnya, saat berbincang di awal pertemuan, Hasyim tak terpikir apapun untuk menggoda, apalagi membina hubungan romantis dengan CAT.
“Tidak benar terdakwa menyatakan bahwa kondisi keluarga terdakwa tidak baik dan sedang dalam proses perceraian.”
“Sebenarnya pelaporlah yang saat itu berusaha mendekati tergugat dengan cara menceritakan hal-hal pribadi kepada tergugat, misalnya tentang keluarga pelapor,” mengutip pertimbangan DKPP atas putusan tersebut.
Lebih lanjut, Anggota DKPP J Kristiadi mengungkapkan, Hasyim sejak awal mengincar CAT.
Pasalnya, Hasyim kerap secara sistematis memberikan perlakuan khusus kepada CAT.
Haysim juga berusaha menciptakan hubungan kerja yang dibarengi dengan ketertarikan pribadi yang bersifat seksual.
“Telah ditetapkan bahwa terdakwa menargetkan pelapor sejak awal dan secara sistematis memberikan perlakuan khusus kepada pelapor.”
“Terdakwa berusaha menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain malah mengganggu kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya,” kata Kristiadi.
Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyebut Hasyim memaksa CAT berhubungan seks di sebuah hotel di Den Haag, Belanda.
Saat itu, Hasyim sedang mengunjungi panggung Pemilu 2024.
Hubungan seksual antara Hasyim dan CAT berkembang setelah CAT menolaknya.
Usai berhubungan seks, Hasyim berjanji akan menikah dengan CAT.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pelapor menyadari adanya gangguan kesehatan sehingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan spesialis.
Tak sampai di situ, Haysim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan pernikahan rekan penyelenggara dalam peraturan KPU (PKPU).
Hasyim diduga sengaja menyusupkan kepentingan pribadinya saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim membatalkan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 dalam rangka penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perintah Kerja KPU Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019. 2019 tentang tata kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal pelarangan perkawinan, perkawinan siri, dan hidup bersama dengan sesama penyelenggara pemilu tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah selama masa jabatan, guna melarang perkawinan hanya dengan penyelenggara pemilu. Pemecatan Hasyim Asyari dinilai sebagai langkah tegas menjaga integritas penyelenggara pemilu
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI patut dievaluasi.
Pasalnya, keputusan DKPP tersebut merupakan langkah tegas dan progresif demi menjaga integritas penyelenggara pemilu, apalagi dalam kasus Hasyim terlibat perbuatan asusila.
“Ini merupakan langkah tegas dan progresif DKPP untuk menjaga integritas pemilu, khususnya terhadap tindakan asusila yang sangat merugikan korban dan menghina lembaga penyelenggara pemilu,” kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu. (03.07.2024).
Menurut Neni, keputusan DKPP tersebut merupakan alarm signal atau peringatan kepada penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, khususnya KPU, untuk tidak mengacaukan integritas pemilu.
Mengingat KPU merupakan pemain penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu.
Maka integritas pemilu harus dijaga agar tidak semakin menyimpang dari moralitas dan etika.
“Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, agar tidak merusak integritas pemilu,” ujarnya.
Sebagian artikelnya dimuat di WartaKotalive.com Mantan Ketua KPU Indonesia Hasyim Asyari berusaha keras merayu CAT dan menyebut rumah tangganya berantakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo) (WartakotaLive.com/Valentino Verry)
Baca berita lainnya tentang Ketua KPU yang dituduh melakukan maksiat.