Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa jadi sorotan.
Jenderal polisi bintang satu itu masuk dalam kasus dugaan korupsi skema perdagangan timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Terkait hal itu, Ditpolri untuk saat ini belum akan mengusutnya karena merupakan domain pengadilan.
“Ini domain jaksa terkait penegakan hukum dan proses peradilannya belum selesai,” kata Irjen Propam Polri, Abdul Karim saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Abdul Karim mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan klarifikasi kepada Mukti terkait hal tersebut.
“Kami tidak bisa ikut campur di pengadilan,” ujarnya. Menjadi Admin Grup ‘Smelter Baru’
Nama Brigadir Mukti Juharsa muncul sesuai keterangan Ahmad Syahmadi dalam sidang korupsi timah untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ahmad Syahmadi yang menjabat General Manager Produksi PT Timah wilayah Bangka Belitung 2016-2020, dalam sidang Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan, saat itu Mukti Juharsa tertangkap basah. . masih berpangkat Komisaris dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saksi Syahmadi mengungkapkan, Mukti Juharsa merupakan pengelola kelompok Smelter Baru yang beranggotakan pengusaha swasta smelter, perwakilan PT Timah, dan anggota Polres Bangka Belitung.
“Apa nama timnya?” tanya Ketua Hakim Eko Ariyanto Syahmadi.
“Pengecoran Baru,” jawab Siahmandi.
“Siapa manajernya?” kata Hakim Eco.
“Seingat saya pengurusnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti,” kata Syahmadi.
“Pak Mukti. Siapa Mukti?” tanya Hakim Eko Ariyanto mengiyakan.
“Juharsa,” jawab Syahmadi.
“Dari Polri?” tanya hakim.
“Dari Polres,” kata Syahmadi.
Selain itu, di Polri juga terdapat Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Dari Polda seingat saya ada dua. Yang satu lagi wakil direktur,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa memilih tidak melanjutkan.
Mukti yang namanya disebutkan tidak akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Pasalnya, Mukti Juharsa tak pernah diperiksa selama tahap penyidikan kasus Harvey Moeis.
“Tidak ada BAP (berita acara penyidikan) dalam berkas perkara kemudian tidak kami gunakan,” kata jaksa Ardito Muwardi, ketua tim penuntut kasus ini, saat ditemui awak media usai persidangan.
“Karena berkas perkaranya tidak ada, kemungkinan besar tidak akan kami panggil,” ujarnya lagi.
Meski begitu, fakta-fakta persidangan ini, termasuk soal umum polisi yang menjadi pengelola grup Whatsapp, masih dipertimbangkan tim jaksa saat didakwakan terhadap Harvey Moyes.
“Ya, ini yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut jaksa, dalam kasus ini Mukti selaku perwakilan Polres Bangka Belitung saat itu membuat grup Whatsapp hanya untuk menghimbau pihak pengecoran swasta.
“Menurut keterangan saksi, Polri hanya membentuk tim WA untuk mendorong pengecoran swasta memberikan kuota (ekspor) ke PT Timah,” kata jaksa Ardito.
Sekadar informasi, terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Harvey Moeis umumnya didakwa dalam kasus ini atas perbuatannya mengkoordinasikan dana pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatan penyembunyian hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. dalam Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.