Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua tersangka kasus korupsi sistem tata niaga timah PT Timah, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) bernasib berbeda. Tersangka lainnya.

Biasanya tersangka yang ditangkap dalam perkara di kejaksaan langsung ditahan, namun tidak demikian dengan keduanya.

Padahal, status kedua tersangka baru diumumkan pada 26 April 2024.

“HL dan BN tidak disimpan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Harli Siregar melalui telepon, Rabu (3/7/2024).

Sejauh ini, menurut Harli, tim penyidik ​​masih mempertimbangkan kondisi Hendry Lie dan Rusbani.

Sejak ditetapkannya tersangka hingga saat ini, keduanya bisa dikatakan masih dalam kondisi sakit.

“Pikiran itu masih menyakitkan,” kata Harli.

Terkait penahanan, Harli menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.

Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada pertimbangan Penahanan yang obyektif dan subyektif.

Di antara pertimbangan tersebut, kondisi yang sakit, tidak rumit dalam percobaan, dan benar dianggap tidak berpengaruh terhadap bukti.

Jadi, aparat penegak hukum di wilayah hukum itu punya gelar, terkait dengan itu, ada syarat tertentu menurut penyidikan ya, yang bersangkutan tidak ditahan, ujarnya.

Namun, ada tindakan pencegahan, seperti melarang perjalanan ke luar negeri.

Menurut Harli, dalam pembelaan tersebut, tim penyidik ​​memahami sepenuhnya prosedurnya.

“Saya kira pencegahan artinya penyidik ​​harus memahami standar operasional prosedurnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hendry Lie dan Rusbani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama, Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah: Kakak Hendry Lie yang juga Manajer Pemasaran PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana; dan Kepala Departemen ESDM Negeri Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo.

Ketiga tersangka saat itu langsung diamankan pihak kejaksaan.

Sedangkan Hendry Lie dan Rusbani hari itu tidak menghadiri panggilan jaksa karena sakit.

“Karena alasan kesehatan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka BN. Sedangkan tersangka HL yang hari ini kami panggil sebagai saksi tidak hadir dan tim penyidik ​​akan segera memanggil tersangka,” kata Direktur Penyidikan. Jampidsus. Di kantor kejaksaan, Kuntadi mengidentifikasi tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *