Laporan jurnalis Tribunnews.com, Farcianus Vaku
Berita Tribun.
Hal itu diungkapkan Nababan, putra KHDR RI MLA (Baleg) Fraksi PDIP, Kamis (16/5/2024) dalam sidang majelis KHDR Baleg.
PDIP menyetujuinya, namun dengan beberapa syarat, kata Putra.
Pertama, PDIP meminta beberapa kementerian negara fokus pada efisiensi dan efektivitas.
“Seperti prinsip good governance dan tata kelola yang baik,” kata Putra.
Kedua, PDIP ingin perubahan jumlah kementerian dikelola seefisien mungkin tanpa berdampak pada keuangan negara.
Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu adanya pemantauan dan peninjauan kembali ketentuan KHRD terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif agar roda pemerintahan berjalan lancar. kata putranya.
Keempat, kata Putra, PDIP menilai perlu ada syarat dan ketentuan tertentu untuk menambah jumlah kementerian.
“Di antaranya, setiap kementerian dan lembaga harus memiliki indikator kinerja yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kapasitas keuangan publik.”
Kelima, PDIP menilai perlu adanya klarifikasi mengenai kemampuan ekonomi negara.
“Antara lain, mengingat kapasitas fisik pemerintah pusat untuk membelanjakan uangnya, masyarakat harus membelanjakan lebih banyak sebagai kelompok penerima manfaat dibandingkan sebagai birokrasi,” kata Putra.
Meski mendapat sejumlah keberatan, PDIP sepakat merevisi UU 39 Tahun 2008 menjadi kementerian negara.
Oleh karena itu, KHDR menyampaikan bahwa Fraksi PDIP RI telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang akan dibahas pada tahap selanjutnya.