TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi TEMU karena perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“TEMU kami dirikan sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat khususnya UMKM. Apalagi TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak cepat mencegah hal tersebut dan melindungi usaha kecil dan menengah dari gempuran produk luar negeri. Saat ini produk luar negeri mengancam produk UKM melalui penjualan online dan offline.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengirimkan surat perlindungan produk UKM untuk model bisnis yang bisa diterapkan di pasar luar negeri.
“Produk lokal dari UKM harus mendapat perlindungan pemerintah dari pasar luar negeri yang menjual produk luar negeri langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat terjangkau. “Ini persaingan tidak sehat dan membahayakan kelangsungan usaha kecil dan menengah lokal,” kata Menteri Budi Ari.
Pengalaman dari beberapa negara menunjukkan bahwa tuntutan Tiongkok merugikan UKM dan konsumen lokal. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi baku mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada tahun 2023, Google memblokir PINDUODUO, perusahaan induk aplikasi TEMU, karena diduga telah disusupi malware yang dapat melacak aktivitas pengguna aplikasi tersebut.
“Kami memblokir TEMU baik di App Store maupun Playstore untuk melindungi masyarakat, konsumen, dan usaha kecil dan menengah,” kata Menkominfo. (*)