Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkirakan jumlah anak yang terkena dampak aktivitas internet akan meningkat pada Juli 2024.
Kejahatan digital terhadap anak berkisar dari penganiayaan anak, pornografi anak, pelecehan anak, intimidasi anak, dan perjudian online.
Statistik pelanggaran penitipan anak menunjukkan lingkungan yang tidak baik bagi tumbuh kembang anak disebut dengan shock kekerasan, kata Komisioner KPAI Aris Adi Lexono dalam keterangannya tertanggal Selasa (23/7/2024).
Menurut Aris, hak anak atas pengasuhan keluarga kurang baik.
Selain itu, hak untuk mendapatkan pelayanan yang berbeda dari sektor pendidikan juga kurang baik.
Dalam kasus lain, aktivitas bermain dan budaya anak-anak kurang tersedia, dan konten digital tidak cocok untuk anak-anak.
“Akibatnya kesehatan mental anak terancam, kemampuan anak dalam melindungi diri dan memisahkan diri dari kekerasan atau pengaruh negatif lingkungan menjadi lemah, pada akhirnya anak menjadi melakukan kekerasan, bahkan yang melakukan kekerasan, terhadap orang lain, terhadap dirinya sendiri. “ucap Aris.
Aris menyerukan agar hari anak nasional segera dicanangkan untuk mencegah dampak negatif era digital terhadap anak.
“KPAI menghimbau semua pihak untuk bersama-sama menciptakan pola asuh yang positif dan melindungi anak secara online dari konten kekerasan, konten tidak pantas, game kekerasan, game online dan berita buruk lainnya,” kata Aris.
Salah satu bentuk pola asuh, kata Aris, adalah agar orang tua memantau secara cermat kondisi mental anak dan mengatur aktivitas sosial dan digital anak agar tidak terpengaruh pada perilaku buruk.
Selain itu, orang tua perlu mengedukasi diri dan memperkuat pengetahuan pengasuhan anak, terutama di lingkungan online.
“Untuk mendukung pengasuhan orang tua yang baik, pemerintah harus bisa mendorong lembaga pendidikan untuk memenuhi tanggung jawab pengasuhan lainnya dan kewajiban pengasuhan anak,” pungkas Aris.
Padahal, seharusnya pemerintah proaktif dalam melarang situs atau aplikasi game yang berkaitan dengan pelecehan anak, situs porno, perjudian online, dan bentuk kejahatan online lainnya.