TRIBUNNEWS.COM – Polisi merespons setelah video pelecehan seksual antara seorang pendeta dan siswi di provinsi Gorontalo menjadi viral.
Guru DH (57) ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, karena dia seorang guru, maka hukuman gurunya ditambah sepertiga.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman saat jumpa pers di Polres Gorontalo, Rabu (25 September 2024).
“Tersangka berinisial DH (57 tahun) telah kami tetapkan sebagai guru di Sekolah Kabupaten Gorontalo.”
Ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan sepertiga karena yang terlibat adalah guru, kata Dedi seperti dikutip Kompas.com.
Sedangkan DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapat keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH diberhentikan oleh Menteri Agama Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH dipindahkan ke tingkat paling bawah di Kementerian Agama.
Jika DH terbukti bersalah, Departemen Agama Provinsi Gorontalo akan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Kami akan pindahkan. Pertama, kami akan memindahkan guru yang bersangkutan dari sekolah ke gedung Kementerian Agama.”
Mahmoud Bobih, kepala kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi Gorontalo, baru-baru ini mengatakan, “Akan berbeda jika orang-orang yang terlibat dinyatakan bersalah oleh otoritas hukum, dan itu akan menjadi proses hukum.” status pelajar
Kepala RB sekolah tempat DH mengajar mengatakan, gadis tersebut tak mau bersekolah sejak videonya viral.
“Kemarin kami mengundang orang tua dan mereka memberi tahu kami bahwa siswanya tidak mau sekolah lagi,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Sekolah memutuskan untuk mengeluarkan gadis itu.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melanggar peraturan kemahasiswaan.
“Kami membahas aturan ini setiap tahun. Jadi ada aturan yang dia langgar, jadi dia harus dipecat,” kata sang running back.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Perlindungan Anak dan Perempuan (Cádiz) Provinsi Gorontalo, Zeskamelya Uno mengatakan, tim akan menjamin kelangsungan pendidikan anak perempuan tersebut.
Sebab, posisi siswi tersebut adalah korban di bawah umur.
“Kami sudah menghubungi pihak sekolah. Sayangnya dia sudah duduk di kelas 12, tapi kami berusaha agar anak ini tetap melanjutkan pendidikannya karena dia tidak bisa mendapatkan gelarnya,” kata Zeska, Rabu (September 2024). tanggal 25).
Zeska juga menjelaskan, sekolah tidak bisa tiba-tiba mengeluarkan siswanya.
Pasalnya, korban masih dalam tahanan anak.
“Kami tidak bisa mengecualikan Anda karena ini adalah undang-undang perlindungan anak dan hak anak atas pendidikan apapun kondisinya. Kami akan terus melindungi hak-hak tersebut,” jelas Zeska.
Untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, Zeska mengimbau masyarakat untuk menghapus video tersebut dan berhenti menayangkannya.
“Kami menghimbau kepada warga yang memiliki video ini untuk menghapus dan menghentikan penayangan video ini, karena kami menjaga hati anak-anak kami,” kata Zeska.
Pelayanan PPA Kabugol juga memberikan dukungan kepada para korban, termasuk memberikan konseling psikologis agar mereka tidak merasa khawatir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Retensi Siswa Perempuan dalam Video Syur.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)(Kompas.com)