Indonesia Kecam UU Israel Akan Labeli Badan PBB Pembantu Palestina sebagai Organisasi Terorisme

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengecam rencana parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang tentang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). 

Sebab, undang-undang baru Israel akan menyebut UNRWA sebagai organisasi teroris. 

Hal tersebut didukung oleh Menteri Luar Negeri (MFA) Republik Indonesia, Retno Marsudi, dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri Anggota ASEAN atau AMM/PMC ke-57. , di Vientiane, Laos pada Rabu (24/7/2024).

“Kami juga bertukar pandangan mengenai situasi di Gaza. “Indonesia mengecam tiga usulan legislatif parlemen Israel terkait UNRWA yang antara lain akan melabeli UNRWA sebagai kelompok teroris,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis (25/07/2024).

Diketahui, UNRWA merupakan badan PBB yang ditunjuk untuk membantu pengungsi dari daerah atau konflik tertentu.

UNRWA adalah lembaga bantuan dan pembangunan kemanusiaan yang menyediakan pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan bantuan darurat kepada pengungsi Palestina yang tinggal di Yordania, Lebanon dan Suriah, serta Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Retno juga menyatakan, rencana penerbitan peraturan dari Parlemen Israel sama sekali tidak dapat diterima karena melabeli badan PBB tersebut sebagai organisasi teroris.

“Upaya ini sama sekali tidak dapat diterima, melabeli badan PBB tersebut sebagai organisasi teroris dimana badan tersebut bertanggung jawab atas kehidupan jutaan pengungsi Palestina,” kata Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *