Perusahaan Tekstil Panamtex Dinyatakan Pailit, Serikat Buruh Ungkap Nasib Pekerja  

Dilansir Tribunnews.com Endrapta Pramudias 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Bekalongan, Jawa Tengah telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Semarang. 

Panamtex resmi dinyatakan pailit pada Kamis, 12 September 2024. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi menjelaskan, kebangkrutan tersebut bermula dari kasus tidak dibayarkannya upah oleh beberapa mantan pekerja. 

Kebangkrutan membuat nasib para pekerjanya dipertanyakan. Ristadi pun menjelaskan apa yang akan terjadi pada pekerja Panamtex. 

Saat ini operasional produksi Panamtex dikatakan berjalan normal. Ada tahapan sebelum pelelangan atau penjualan harta, yaitu rekonsiliasi antara pihak yang pailit dengan perusahaan. 

“Kalau ada perdamaian, misalnya perusahaan bisa membayar tagihan, tidak ada konsekuensinya (bagi pekerja),” ujarnya. 

Operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa, kata Ristadi kepada Tribunnews, Jumat (20/9/2024). 

Namun, Ristadi mengatakan jika Panamtex bangkrut dan tidak mampu membayar tagihannya, maka penjualan aset akan dilakukan untuk melunasi utangnya. 

Lalu, jika pembeli menginginkan pekerja lama bekerja seperti biasa dan produksi tetap berjalan seperti biasa, maka tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Tetapi jika pembeli ingin mengubah operasional bisnis dan tidak mempekerjakan pekerja lama, maka akan terjadi PHK,” kata Ristadi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *