TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekan depan akan digelar peninjauan kembali perkara yang diajukan Saka Tatal, hakim kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.
Ada empat alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Keempat barang bukti ini diberikan oleh seorang saksi misterius dan disimpan selama 8 tahun.
“Akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi,” kata Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal. Lebih dari satu. Ada sekitar 4 poin bukti. ”
Dia mengatakan, Saka Tatal menerima bukti tersebut dari orang yang tidak disebutkan namanya.
Titin Prialianti mengatakan, “Saya masih menunggu dua orang lagi. Saya juga perlu melakukan upaya luar biasa karena sumber mencari orang yang dapat dipercaya. “
Nomor tersebut disebut-sebut telah menyimpan barang bukti kasus Vina Cirebon selama 8 tahun dan menunggu waktu yang tepat untuk mengungkapnya.
Setelah Pegi Setiawan berjuang untuk lepas dari status tersangka, kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah kesuksesan Pegi Setiawan di sidang pertama, kini giliran Saka Tatal yang memberikan perlawanan di sidang Vina Cirebon.
Saka Tatal telah mengajukan Judicial Review untuk memulihkan reputasinya.
Saka diketahui telah menjalani hukuman 8 tahun penjara yang diberikan hakim dalam kasus Vina Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal, Titi Prialianti menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Titin Prialianti mengungkapkan, Saka Tatal mendapat 4 alat bukti atau barang bukti untuk dibawa ke kasus PK.
Titin meyakini pemilik kesaksian ini lahir setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tiba-tiba ramai diperbincangkan.
“Sebenarnya saat film Vina sedang populer, tiba-tiba ada yang memberikannya ke saya. Saat itu media berkata, “Saya ingin orang yang tepat mengungkap semua ini, apa yang sebenarnya terjadi,” kata Titin Prialianti.
Orang tersebut tidak serta merta memberikan bukti yang dimilikinya.
Barulah saat Titin Prialianti muncul di YouTube bersama Reza Indragiri, oknum tersebut memberikan bukti baru kepada Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.
“Tapi hari itu tidak jadi, dia cuma bilang ‘Bu, percayanya mana?’. Saya bilang ‘Sejak 2016 saya yakin’. Yang bersangkutan bersaksi,” kata Titin Prialianti. .
Titin mengaku sangat mempercayai angka tersebut.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah mempublikasikan bukti itu, tidak pernah memberi tahu orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi, saya sangat percaya,” ujarnya.
Titin Prialianti meyakini pemilik barang bukti baru Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon adalah orang yang sama.
Dia menyimpan kesaksian ini selama 8 tahun.
“Perorangan. Saya kira niatnya baik,” kata Titin Prialianti.
Ia pun membeberkan salah satu kekeliruan yang patut diungkap dalam kasus Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni persoalan tempat kejadian perkara (TKP).
Yang belum terungkap kenapa kecelakaan itu terjadi di Talun tapi operasinya terjadi di Polres Cirebon Kota, siapa yang ingat di sana kalau bukan dari Cirebon, kata Titin.
Dijelaskannya, kawasan Jembatan Talun merupakan batas antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, tempat ditemukannya Eky dan Vina adalah Kabupaten Cirebon yang merupakan wilayah pengawasan Polsek Sumber.
Titin Prialianti menjelaskan, “Itu wilayah perbatasan. Korban ditemukan di pesawat Talun yang masuk wilayah Polsek Sumber. Polisinya dekat kota Cirebon”. .
Namun pada tahun 2016, peristiwa di Vina Cirebon sebenarnya sudah ditangani Polres Cirebon Kota karena penyerangannya terjadi di belakang ruang permainan depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Diketahui, saat itu, ayah Eky, Iptu Rudiana, menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.
Titin Prialianti berkata: “Di belakang gudang ada pintu masuk Polres Cirebon Kota.”
Sementara itu, Farhat Abbas berharap Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya bisa bersaksi dalam kasus Peninjauan Kembali Saka Tatal.
“Kami berharap nanti Pegi Setiawan dan kuasa hukum bisa hadir untuk menjelaskan kepada hakim bahwa DPO yang dibawa hakim adalah penjahat, beta, pembunuh, dua pengendara sepeda motor yang membawa jenazah itu palsu, orangnya palsu. salah orang dan membiarkan kasus itu, mudah sekali,” kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal akan diterima dengan dicabutnya pendaftaran Liga Cahyana Akbar.
Dalam Sidang Peradilan Saka Tatal (PK), pihaknya akan menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberikan analisis sperma dalam kasus Vina Cirebon.
Apalagi saat ini ada pihak yang menuding Aep dan Dede serta Pak RT Pasren memberikan kesaksian palsu.