MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menanggapi permohonan kasasi yang diajukan Anwar Usman.

Anwar Usman pertama kali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, tentang pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara MK, Fajar Laksono membenarkan kabar permintaan Anwar Usman pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Kemarin (Anwar Usman) yang memberikannya, kata Fajar kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

Jadi, berdasarkan catatan PTUN Jakarta, tampaknya Pak Anwar Usman sudah mengajukan permohonan, tambahnya.

Terkait permasalahan tersebut, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan menyiapkan permasalahan yang akan diajukan untuk menanggapi permintaan Anwar Usman.

“Nah, sebenarnya MK juga partai oposisi, pihaknya juga sedang mempersiapkan apa yang akan disampaikan, apa yang akan kita tanggapi makan,” ujarnya.

Selain itu, jelas Fajar, tim kuasa hukum MK nantinya akan memeriksa permohonan banding yang diajukan Anwar Usman.

“Perhatikan dan tunggu hingga imbauan tersebut ditarik kembali, baru kami tanggapi,” tambah Fajar.

Selain itu, Fajar menegaskan MK tidak bisa mengajukan banding atas putusan PN Jakarta.

“Tidak, (MK) kemarin tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Fajar menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi tidak mengajukan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak membacakan salinan putusan a quo.

Padahal, kata Fajar, Mahkamah Konstitusi juga ingin melaksanakan putusan a quo. Namun melihat perkembangannya, Anwar Usman rupanya mengajukan banding, pada Selasa 27 Agustus 2024.

Kata dia, MK akan mengikuti prosedur yang ada. Fajar kembali menegaskan, persetujuan MK pada masa lalu hanya bersifat sementara, baru disetujui hakim melalui rapat juri (RPH), namun belum diserahkan secara resmi ke PTUN Jakarta.

Selain itu, Fajar juga membenarkan adanya hubungan baik antar hakim, khususnya antara Anwar Usman dan Ketua MK Suhartoyo.

“Tidak ada (masalah antar juri), semuanya berjalan lancar kan? Semua berjalan, dia ke pengadilan, dia ke RPH, keputusan sudah diambil, itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta (PTUN).

Putusan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengacu pada pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mengajukan banding, Selasa (27/8/2024).

Informasi pelamar: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Anwar Usman, S.H., M.H, seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Hal itu terlihat dalam dokumen terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Tribunnews.com masih berusaha menghubungi Anwar Usman terkait pengajuan banding yang diajukannya.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai banding dari pihak lain yang terlibat dalam masalah tersebut. Khususnya, Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Suhartoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima pengaduan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman.

“Permohonan Penggugat dikabulkan sebagian,” demikian bunyi putusan PTUN yang dikutip dari laman daftar Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah.

Oleh karena itu, PTUN Jakarta perlu membatalkan surat keputusan tersebut.

“Terdakwa wajib membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo SH MH Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” membaca keputusan PTUN.

PTUN pun menerima permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat yang meminta Mahkamah Konstitusi membayar uang wajib sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat tidak mampu melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde).

Namun keputusan tersebut belum final karena Mahkamah Konstitusi masih dapat mengajukan banding.

Sebagai informasi, Anwar Usman Suhartoyo sebelumnya diburu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data di keterangan perkara atau SIPP PTUN Jakarta, Anwar menyampaikan permohonan tersebut pada Jumat (24/11/2023).

Dalam aduannya, Anwar Usman meminta PTUN mengumumkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *