TRIBUNNEWS.COM – Kartika Dewi, adik yang juga manajer artis Sandra Dewi, turut hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, adik ipar Kartika, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi PT Timah.
Dalam persidangan, Kartika banyak menjelaskan tentang penghasilan Sandra Dewi sebagai artis sejak 2004 hingga saat ini.
Dalam panel tersebut, Kartika mengaku selama ini dirinya telah memberikan kontrak kerja dan invoice kepada Sandra Dewi.
“Yang saya berikan adalah kontrak dan invoice Sandra Dewi, saat saya menjadi manajer Sandra Dewi sejak tahun 2004, sejak awal karir Sandra Dewi hingga saat ini,” kata Kartika di Pengadilan hari ini, Kamis (10). /10/2024 ), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Kartika mengatakan, pendapatan Sandra Dewi berasal dari kontrak brand Ambassador dan endorsement.
Namun 70% gaji Sandra Dewi berasal dari kontrak Brand Ambassador.
“Ada endorsementnya Brand Ambassador, otomatis Sandra Dewi mendapat 70% dari Brand Ambassador,” jelas Kartika.
Juri kemudian menanyakan kepada Kartika berapa penghasilan Sandra Dewi sebagai artis.
Kartika mengungkapkan, pendapatan Sandra Dewi mencapai lebih dari Rp 100 miliar pada tahun 2004 hingga 2023.
“Sebenarnya saya kasih ke penyidik saat jadi saksi. Kontrak dan invoice yang diajukan kakak saya banyak, ada yang hilang, ada yang tidak ada kontrak. Tapi yang saya perkirakan Rp 100 miliar,” jelas Kartika.
Menurut Kartika masih ada pending kontrak karya Sandra Dewi pada 2024.
“Masih banyak kontrak yang belum terselesaikan untuk tahun 2024, Yang Mulia, yang belum saya tandatangani,” tambah Kartika.
Lebih lanjut Kartika mengatakan, nilai kontrak tertinggi Sandra Dewi berasal dari kontrak Brand Ambassador yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Pekerjaan apa yang paling dihormati Sandra Dewi?” tanya Ketua Hakim Eko Aryanto pada Kartika.
“Brand Ambassadormu yang bagus,” jawab Kartika.
“Berapa, sampai Rp 250 juta?” kata Hakim Eko.
“Itu kisaran miliaran,” jelas Kartika.
“Berapa lama?” Hakim Eko bertanya lagi.
“Biasanya satu tahun. Kami ada kontrak setiap tahunnya,” kata Kartika.
“Sekarang, berapa miliar nilai kontrak itu?” tanya Hakim Eko.
“Angkanya tidak terlalu tinggi, tapi miliaran. Mungkin antara Rp 500 sampai 5 miliar. Tergantung periodenya juga,” jawab Kartika. Sandra Dewi membantah penyidik menyita 88 tas mewah menyusul dugaan korupsi TPPU
Sementara itu, Sandra Dewi membantah 88 tas mewah atau bermerek yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Hal itu diakui Sandra saat tampil sebagai saksi dalam kasus timah bersama terdakwa Harvey Moeis, Direktur Eksekutif PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. , Kamis (10/10/2024).
Awalnya, Ketua Hakim Eko Aryanto mencoba membenarkan kepada Sandra Dewi terkait tudingan jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut juga disebutkan penyidik menyita tas mewah Sandra Dewi karena TPPU juga menangkap Harvey Moeis.
“Terus suaminya dijerat TPPU. Kok tas desainernya banyak sekali?” tanya hakim.
“Saya bisa menjelaskannya, Yang Mulia,” jawab Sandra.
Sandra menjelaskan, tas mewah tersebut diterimanya pada tahun 2014 lalu.
Sumber tas branded tersebut berasal dari sponsorship banyak toko tas ternama di Indonesia.
“Pada tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia, merekalah yang memberikan izin kepada saya dan memberikan tas tersebut kepada saya,” jelas Sandra.
Setelah itu, Sandra mengaku mengiklankan tas desainer yang diberikan kepadanya sebagai hadiah di media sosial.
Dia mengatakan Sandra mengatakan dia telah melakukan pekerjaan persetujuan ini selama 10 tahun.
“Saat mereka memberi saya tas, saya iklankan di media sosial yang followernya 24,2 juta. Saya sudah 10 tahun, sebenarnya tasnya ratusan, Yang Mulia,” kata Sandra Dewi.
Hakim Eko kemudian berusaha memastikan jumlah tas bertanda yang diambil penyidik dan disebutkan dalam dakwaan terhadap mereka, 88.
Sandra pun membenarkan jumlah tas tersebut.
“Betul 88 tas, tapi sisanya yang tidak terpakai saya jual. Saya temukan tas ini, ketika saya pakai saya foto, lalu saya kirimkan. hasil) persetujuan dan tidak pernah “Suami saya membelinya karena dia tahu saya sudah menerima tas tersebut sejak tahun 2014,” pungkas Sandra.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca lebih lanjut cerita terkait korupsi di PT Timah.