Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hubungan hakim nonaktif Mahkamah Agung Ghazalba Saleh dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum – Pasar Minggu (RSUD) Fify Mulyani bukan sekedar teman saja
Jaksa bahkan berani menyebut Ghazalba Saleh pernah menjalin hubungan poligami dengan Fifi Mulyani.
Untuk memperkuat dalilnya, jaksa menunjukkan bukti percakapan Fifi Mulyani dengan istri sah Ghazalba Atmasari.
“Sebagaimana bukti-bukti berupa percakapan antara saksi Fifi Muliani dengan Atmasari, istri sah terdakwa, jelas terdakwa berpoligami dengan saksi Fifi Muliani,” kata jaksa dalam persidangan Gazalba di Jakarta. Sidang korupsi, Kamis. (5/9/2024).
Fifi sebenarnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Gazalba.
Saat itu, Fifi mengaku hubungannya dengan Gazalba hanya sebatas teman biasa.
Gazalba memberikan jawaban yang sama saat persidangan.
Kembali ke perkara penuntutan, JPU KPK menyebut hubungan spesial keduanya juga diperkuat dengan bukti komunikasi saat Gazalba mengucapkan selamat ulang tahun kepada Fifi.
Hal ini diperkuat dengan percakapan terdakwa yang menggunakan nama Abi Raihan yang menyampaikan kepada para saksi bahwa Fifi Muliani mengucapkan selamat ulang tahun dengan kalimat sebagai berikut: Selamat ulang tahun sayangku. Semoga kamu lebih baik padanya dan berkahi dia dalam hidup bersama Abi,” kata jaksa.
Bahkan, jaksa juga mengungkap ada foto pribadi di kamar tidur antara Gazalba dan Fifi.
Selain itu juga terdapat foto pribadi di kamar tidur antara terdakwa dengan saksi Fifi Mulyani yang menunjukkan bahwa hubungan terdakwa dengan saksi Fifi Mulyani bukan hanya sekedar teman saja, kata jaksa.
Profil Fifi Mulyani disorot karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dia terkait dengan tuduhan pencucian uang yang dilakukan Ghazalba.
Ini merupakan bagian dari bukti adanya tindak pidana.
Nama Fifi muncul dalam dakwaan Gazalba.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2019, Gazalba Saleh dan Fifi Mulyani membeli rumah di Cluster Eropa Sedayu Kelapa Gading, Kakung, Jakarta Timur seharga 3.891.000.000.
Fifi Mulyani dikabarkan merupakan sahabat dekat Ghazalba Saleh.
Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, rumah tersebut dibeli atas nama Fifi Muliani.
Pada 25 Februari 2019, Fify menyalurkan booking fee sebesar Rp 20 juta dan uang muka sebesar Rp 390 juta selama enam bulan.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Fifi Mulyani mengajukan KPR untuk pembayaran rumah sebesar Rp 3.481.000.000.
Ia sempat mencicil bulanan mulai 30 Agustus 2019 hingga 24 September 2021 yakni Rp 32 juta.
Pada 24 September 2021, Ghazalba Saleh membayar KPR Fifi Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000.
Namun baik Gazalba maupun Fifi membantahnya.
Diakui, cicilan rumah tersebut bukan dibayar Gazalba, melainkan menggunakan uang Fify.
Terdakwa dan saksi Fifi Mulyani sepakat menyangkal dan menyatakan pembayaran KPR adalah uang Fifi Mulyani dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa, kata jaksa.
Terkait tudingan tersebut, Ghazalba Saleh dan Fifi Mulyani bungkam.
Sedangkan dalam kasus Ghazalba Saleh, jaksa meminta agar ia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Ghazalba Saleh juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.000, sehingga putusan pengadilan tersebut tetap.
Jika Gazalba tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Ghazalba tidak memiliki cukup harta untuk membayar ganti rugi, maka ia akan divonis dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa menerima suap dan melakukan TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di antara kuitansi tersebut terdapat uang senilai Rp650 juta yang diduga diperoleh bersama pengacara yang bermarkas di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmed Riyaz.
Uang ratusan juta dirampas dari Galba Saleh karena diduga menangani kasasi di Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fouad.
Gazalba kemudian menerima 1.128.000 dolar Singapura atau 13,3 miliar rupiah; USD 181.100 atau Rp 2.901.647.585 dan Rp.
Lalu, Rp37 miliar dari penggugat Pengadilan Tinggi bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Kemudian Gazalba menghabiskan uang panas yang diterimanya untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu, Fifi Mulyani, bahkan membeli mobil mewah Toyota Alphard.