PPDB Kota Bogor 2024 Jenjang SMP: Syarat, Dokumen yang Disiapkan, Kuota Semua Jalur, dan Jadwal

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk tingkat SMP, beserta batasan seluruh rute dan jadwalnya.

PPDB Kota Bogor untuk SMP dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap I berlaku untuk semua jalan kecuali jalan zonasi, sedangkan Tahap II terbuka khusus untuk jalan zonasi.

Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SMP Tahap 1 saat ini sedang dalam tahap prapendaftaran yang dibuka hingga 16 Juni 2024.

Calon peserta dapat mengirimkan seluruh dokumen dan memilih jalur pendaftaran pada tahap ini. Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024: Kartu Tanda Penduduk (KTP) SMP Surat keterangan orang tua tidak bersekolah (bagi lulusan sebelum tahun 2024) Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 Surat kematian/surat cerai/surat keputusan pengadilan (bagi orang tua ‘ nama dan nama keluarga berbeda dalam kartu keluarga dan akta/laporan kelahiran) salinan resmi akta kelahiran atau akta kelahiran (jika tidak memiliki akta kelahiran) Asli atau surat keterangan cuti sekolah (SKL) dari lembaga pendidikan asal ( jika tidak mempunyai ijazah asli) KTP asli (scan halaman identitas dan dikirimkan ke website PPDB) kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran di PPDB (asli dipindai dan dikirim ke website PPDB) Dokumen yang disiapkan untuk setiap jalur 1. Jalur sertifikasi Kartu Proyek Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan Kementerian dan terdaftar di DAPODIK dan Dinas Sosial DTKS. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdaftar di Dinas Sosial DTKS. Bukti partisipasi dalam program pengelolaan keluarga kurang mampu lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah federal atau provinsi. Foto mahasiswa baru yang masuk di depan rumah seperti yang tertera di kartu keluarga. Surat Keterangan Penuh Tanggung Jawab (STJM) dari orang tua/wali calon mahasiswa yang menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan sertifikasi Jalur Khusus Anak (ABK). surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. Sertifikat dari psikolog (jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan pedagogis sekolah tertentu). Kartu ketidakabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dan Sosial. Surat Tanda Pertanggungjawaban (STJM) dari orang tua/wali calon mahasiswa yang menyatakan bersedia menghadapi akibat hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang dipersyaratkan dalam Jalur Kebutuhan Khusus (ABK). 3. Jalur transisi bagi orang tua, manfaat bagi guru dan tenaga kependidikan

Surat keterangan pindah orang tua dari instansi/lembaga/perusahaan tenaga kerja yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Surat keterangan pindah tempat tinggal orang tua/wali dan peserta didik baru yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil

Manfaat bagi guru/tenaga kependidikan Surat keterangan mengajar/penugasan dari kepala sekolah Surat keputusan pembagian tanggung jawab mengajar berdasarkan surat keterangan kepala sekolah (bila ada) Surat keterangan tanggung jawab menyeluruh (STJM) dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia melakukan pidana menurut undang-undang apabila terbukti adanya pemalsuan dokumen. Syarat-syarat pengalihan tanggung jawab orang tua/wali, ketentuan guru/tenaga kependidikan

Tabel/sertifikat prestasi akademik/sertifikat/foto dan/atau video selama mengikuti lomba/kejuaraan Sertifikat/sertifikat dari kantor Kementerian Agama Kota Bogor atas apresiasi Tahfidz Quran dan/atau prestasi di bidang lain agama Surat keterangan prestasi dari kepala sekolah Surat pernyataan dari organisasi induk yang menyatakan keabsahan piagam/sertifikat kejuaraan jika kejuaraan/lomba/kompetisi diselenggarakan oleh organisasi induk.

Kartu Nilai Kartu nilai asli selama 5 semester mulai dari kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1) ijazah tingkat satu.d. 2 di dalam kelas dari Buku Umum Pertanggungjawaban (STJM) dari orang tua/wali calon mahasiswa yang menyatakan bersedia menempuh jalur hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan jalur keberhasilan akademik/nonakademik dan . Laporkan keberhasilan kartu 5. Jalur zonasi tempat tinggal calon mahasiswa baru sesuai alamat yang tertera pada CC foto calon mahasiswa sesuai alamat CC Surat Tanggung Jawab Total (STJM) dari orang tua/ wali calon mahasiswa yang menyatakan bersedia tunduk pada hukum apabila terbukti terbukti palsu dengan perubahan dokumen yang diperlukan untuk kuota zonasi perjalanan Setiap rute konfirmasi: 20 persen. jalur khusus anak (ABK): 5%. jalur transfer untuk orang tua, manfaat. Guru dan tenaga kependidikan: 5 persen Jalur prestasi akademik/luar sekolah dan laporan prestasi: 20 persen (Kabupaten Bogo: 90 persen, distrik non-Bogo: 10 persen) Jalur distrik: 50 persen (Kabupaten Bogo: 90 persen, non-Bogo -Kabupaten Bogo : 10 persen) Jadwal pemasukan data dan transfer Persyaratan Umum Distrik Bogo Barat : 20 – 22 Mei 2024 Distrik Bogo Selatan : 23 – 25 Mei 2024 Distrik Bogo Tengah : 27 – 29 Mei 2024 Distrik Bogo Timur : 30 Mei – 1 Juni 2024 Kecamatan Bogo Utara : 3-5 Juni 2024 Kecamatan Taseng Salavan : 6-8 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran

Pembuatan dan Distribusi Akun Tahap 1 : 1 – 19 Mei 2024 Entry, Submission, Routing, Verifikasi dan Verifikasi : 20 Mei 2024 – 16 Juni 2024 Registrasi, Verifikasi dan Verifikasi : 19 – 21 Juni 2024 Validasi : 25 Juni 2024 Pengumuman 2024 : 25 Juni 2024 Pendaftaran Ulang Tahap I 2024 : 27 – 28 Juni 2024

Tahap II Pendaftaran, verifikasi dan verifikasi : 1 – 5 Juli 2024 Validasi : 6 Juli 2024 Pengumuman : 8 Juli 2024 Pendaftaran Ulang Tahap II : 9 – 10 Juli 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel lain terkait PPDB 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *