Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (GEC) tidak bisa mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mewajibkan KPU menghapus Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU. Sebab Mahkamah Agung menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga ditafsirkan sebagai berikut:
“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Direktur Eksekutif Nedema Hoirunisa Nur Agustjati menilai MA mencampuradukkan syarat calon kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Mahkamah Agung mencoba mendasarkan alasannya dengan memberikan contoh penerapan persyaratan usia jabatan di pemerintahan, kata Hoirunisa dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Dikatakannya, jika dicermati syarat-syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang diatur secara tegas dalam Bab III UU 10/2016, maka tidak boleh dimaknai berbeda dengan pengertian Pasal 7 huruf d yang termuat dalam UU tersebut. syarat bagi calon.
Oleh karena itu, Eludem menilai MA tidak menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur tentang syarat calon, bukan syarat pelantikan calon terpilih, ”ujarnya.
Padahal, menurut Hoirunisa, kedua istilah tersebut merupakan dua keadaan yang mempunyai akibat hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan.
Selain itu, UU Pilkada juga tidak mensyaratkan syarat pelantikan calon terpilih setelah hasil ditetapkan KPU. Sebab hanya calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak setelah pemungutan suara yang berstatus calon terpilih, dan KPU telah menetapkannya sebagai calon terpilih.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Eludem menilai KPU tidak bisa bertindak atas putusan tersebut karena sifatnya yang mengarah pada perubahan frasa pasal a quo bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada, tegasnya. .
Selain itu, eludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang membidangi materi pengujian.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.
Hal tersebut juga ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29 Mei 2024).
“Menyetujui permohonan pemohon untuk menggugat hak peninjauan kembali: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan yang tersedia di situs resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dengan terlebih dahulu mensyaratkan calon gubernur (caguba) dan wakil caguba harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak tanggal keputusan tersebut. keputusan. pasangan calon sampai dengan pelantikan calon terpilih.
Mengenai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan berbunyi:
“sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon”,
Sedangkan Mahkamah Agung mengubah pasal a quo menjadi:
“…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan calon terpilih.” . pasangan.”
Selanjutnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.