Baketrans Bahas Standar Perlengkapan Jalan dengan Jalur Kereta Api di Perlintasan Sebidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi pada ruas jalan yang bersinggungan dengan rel kereta api (perlintasan sebidang) yang tergolong kawasan rawan kecelakaan.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah dalam upaya menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan menetapkan payung hukum yang mengatur aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.

Dalam hal ini, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (BECTRANS) menyelenggarakan focus group Discussion (FGD) pada Kamis, 11 Juli 2024 yang membahas rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Jalan dan Rel Kereta Api. telah dibahas.

Sekretaris Badan Kebijakan Lalu Lintas, Capt. Avirianto Suratno, mengatakan FGD ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi Nota Kesepahaman tentang koordinasi tugas dan fungsi peningkatan keselamatan dan keamanan di perlintasan kereta api dan jalan raya, yang melibatkan tujuh kementerian/organisasi (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappena, Abhiyog dan KNKT).

Sejalan dengan tekadnya untuk meningkatkan keselamatan, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengacu pada Rencana Umum Keselamatan Jalan Nasional atau dikenal dengan RUNK LLAJ dengan pendekatan pada lima pilar keselamatan yaitu keselamatan jalan. sistem, jalan aman, kendaraan aman, pengguna jalan aman dan penanganan korban kecelakaan,” kata Kapten Avirianto dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.

Ia mengatakan, pada tahun 2024, Badan Kebijakan Transportasi akan menyiapkan rancangan peraturan standar perlengkapan jalan antara Dinas Jalan dan Perkeretaapian.

Peraturan ini akan mengubah aturan mengenai standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api, jelasnya.

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan menteri ini meliputi standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, pelaksanaan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara lalu lintas di perlintasan sebidang, dan sanksi terhadap pelanggaran perlintasan jalan.

Israfulhayat, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Humas Bektrans, menjelaskan standar dan kriteria perlengkapan tersebut meliputi jenis, ukuran dan bentuk perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang serta kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan jalan antara ruas jalan dan rel kereta api.

Penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan kereta api antara dinas jalan dan perkeretaapian dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan hukum terkait.

Mengenai tata cara lalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara lalu lintas bagi kendaraan dan tata cara lalu lintas bagi pejalan kaki.

Vice President Keselamatan dan Administrasi PT KAI Duhuri Kurniawan mengatakan, data PT KAI menunjukkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir atau tahun 2020 hingga Juni 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mencapai 1.353 kejadian.

Sementara itu, 83 persen kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan yang tidak aman.

Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang perlu mendapat perhatian khusus, dalam hal ini PT KAI karena operator mendukung RPM tersebut.

“PT KAI telah banyak melakukan upaya untuk mengurangi kecelakaan perlintasan sebidang melalui inisiatif keselamatan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, peminat kereta api, dan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menutup perlintasan sebidang ilegal dan berbahaya, memasang spanduk peringatan penyeberangan tidak aman di seluruh wilayah Daop dan Divre, serta menertibkan bangunan ilegal di sekitar ROW untuk mendukung perjalanan kereta api yang aman.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantus Polari, Kepala Departemen Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Binmarga PUPR, Koordinator Ahli Pusat Perencanaan Transportasi Darat dan Kereta Api Bappenas. Kepala Departemen Hukum, Kerja Sama dan Hubungan dengan Masyarakat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta Inspektur KNKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *