Partai Buruh akan Beri Bantuan Buat Septia, Eks Karyawan PT Hive Five yang Dikriminalisasi Jhon LBF

Reporter Tribune News Mario Christian Sampo melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan mendukung Septia, mantan karyawan PT Hive Five yang kini didakwa oleh mantan bosnya, Jhon LBF. 

Presiden Partai Buruh Syed Iqbal, Jumat (11/10/2024), mengatakan, “Ke depan Partai Buruh akan berada pada posisi oranye, kami akan mencoba menghubungi Septia agar kami bisa membantu advokasi hukum”.

“Dan jika perlu, kami akan mengambil tindakan terbatas dan ekstensif terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan jika kami menemukan bahwa para pekerjanya tidak bersalah secara pidana maupun perdata,” tambahnya. 

Di satu sisi, Syed Iqbal mendorong John LBF dan Septia untuk sepakat mencari solusi damai atas permasalahan yang sedang berlangsung daripada melakukan tindakan kriminal. 

“Karena ini yang dilakukan Pak John LBF, lebih baik berhenti, berdamai, mencari solusi sampai ke akar permasalahan daripada menyarankan kejahatan,” ujarnya. 

Sekadar informasi, Septia saat ini berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Pusat.

John LBF menggugatnya karena mengaku influencer tersebut merasa tersinggung dengan informasi yang disebarkan Septia tentang perusahaannya.

Septia mengungkapkan melalui akun X (dulu Twitter) pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), lembur dan BPJS kesehatan serta slip gaji. 

John kemudian memvonisnya dengan menggunakan UU ITE.

Berdasarkan catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Dia kemudian dijadikan tawanan kota setelah diadili pada 19 September 2024. 

Dia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 36 UU ITE terkait pencemaran nama baik yang bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim pengacara Septia Song Abai Negara (Tim Astaga) yang meminta agar dakwaan dibatalkan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *