Ditangkap di Bandara, Anggota DPR Ujang Iskandar Jalani Pemeriksaan Sampai Malam di Kejagung

Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Ashli ​​​​Fadila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ujan Iskandar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasdem yang pro-Nasdem, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Provinsi Banten, dan langsung menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung RI. , Jumat malam (26/7/2024).

Anggota Komite Kedua Republik Demokratik Rakyat Korea langsung dibawa ke gedung Kantor Kejaksaan Khusus untuk dimintai keterangan.

Namun setelah ditangkap, Ujan Iskandar diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik ​​yang memeriksanya berasal dari Kejaksaan Kalteng. Penangkapan Ujyan Iskandar terkait kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Pusat Kalimantan.

Oleh karena itu, setelah melakukan penyesuaian, tim kami telah memastikan keselamatan para pelaku yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Para pelaku masih diperiksa, kata Kejaksaan Agung. Pak Pencum dan Pak Harley Siregar bertemu di Kompleks Kejagung pada Jumat malam (26 Juli 2024).

Pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujan Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlanjut.

Pengawasan di lobi gedung Kejaksaan Agung menunjukkan mobil tahanan sedang dipersiapkan. Namun belum jelas apakah status Ujan akan ditingkatkan menjadi status dipertanyakan.

“Ini penyelidikan. Ya terserah penyidik,” kata Hurley.

Hari mengatakan penangkapan Ujan Iskandar terkait kasus dugaan korupsi dana penanaman modal Pemkab Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Dari segi waktu dan durasi acara, acara tersebut terjadi pada tahun 2009.

“Tipikolu. Itu merupakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Persuda Perkebunan Agro Utama Mandiri pada tahun 2009,” kata Hari.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, kasus yang melibatkan Ujang Iskandar ditangani Kejaksaan Tinggi (Karten) Kalimantan Tengah.

Hari mengatakan, tim penangkapan meminta bantuan Kejaksaan Pusat Kalimantan karena Ujan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Itu permintaan dari Kejaksaan Pusat Kalimantan. DPO-nya dari sana. Ada permintaannya,” kata Hari.

Hari mengatakan kasus yang ditangani Kejaksaan Kalteng ini sudah sampai pada tahap penyidikan.

“Ya, saya sudah diambil sidik jarinya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *