Reporter Tribune.com Ilham Ryan melaporkan lebih dulu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron melapor ke anggota Dewan Pengawas (DIWA).
Anggota Dewas KPK yang terlapor adalah Albertina Ho.
Albertina mengatakan kepada tribunenews.com, Rabu (24/4/2024), “Ya, saya sudah beri tahu dia.
Hal ini membenarkan apa yang dilaporkan Albertina, namun ia belum memberikan tanggapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Gufron merupakan anggota Diwas KPK.
Nurul Gufron angkat bicara untuk menyampaikan laporan tersebut ke Dewas KPK.
“Iya betul, sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 4 ayat (2) Perdewas Nomor 3 B Tahun 2021 ada pembatasan kewajiban yang mana dalam menjalankan nilai inti integritas, komisi tersebut wajib laporkan kepada masing-masing anggota komisi jika mengetahui adanya pelanggaran etik yang dilakukan anggota komisi, kata Gufron kepada Tribun News.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
“Laporan saya adalah untuk memenuhi kewajiban saya berdasarkan hukum saya sendiri,” tambahnya.
Gufron menduga anggota Divas KPK telah menyalahgunakan haknya.
Nama tersebut diberikan berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK
Subjek laporan saya adalah penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Gufron.
Menurut Gufronin, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawas sehingga tidak mengada-ada jika meminta analisis terhadap transaksi keuangan pegawai KPK.
Sebagai lembaga pengawas KPK, DIVAS bukan merupakan lembaga penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut. .”